Badan Kepegawaian Daerah

SEKRETARIAT

1. Subag Umum dan Kepegawaian

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Umum dan Kepegawaian.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; dan
- pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan.

(3)  Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
- menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
- menyiapkan bahan penataan kepegawaian meliputi analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan di lingkungan Badan;
- menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Badan;
- menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset;
- menyiapkan bahan kerja sama dan kehumasan;
- menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- menyiapkan bahan penataan organisasi dan pelaksanaan ketatalaksanaan;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

2. Sub Bagian Program

(1) Sub Bagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Program.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bagian Program mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang program;
- pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Badan; dan
- pelaksanaan penyusunan bahan hasil evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Program;
- menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Badan;
- menyiapkan bahan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Badan;
- menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang program;
- menyelenggarakan koodinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja, laporan keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraaan Pemerintah Daerah Badan serta pelaksanaan tugas – tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. Sub Bagian Keuangan

(1) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Keuangan.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan; dan
- pelaksanaan dan penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;
- menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

BIDANG FORMASI DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN

1. Subbid Formasi dan Pengadaan

(1) Sub Bidang Formasi dan Pengadaan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Formasi dan Pengadaan.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1),Sub Bidang Formasi dan Pengadaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang formasi dan pengadaan; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang formasi dan pengadaan.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- menyusun analisis kebutuhan pegawai ASN;
- menyusun rencana penataan pegawai ASN;
- menyelenggarakan seleksi pengadaan pegawai ASN;
- fasilitasi formasi dan pengadaan ikatan dinas;
- pendayagunaan hasil pendidikan dan pelatihan;
- pendayagunaan hasil pendidikan kedinasan sesuai dengan formasi dan kompetensi;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

2. Sub Bidang Tata Naskah

(1) Sub Bidang Tata Naskah mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Tata Naskah.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bidang Tata Naskah mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tata naskah; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang tata naskah.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- merencanakan pengelolaan tata naskah kepegawaian secara manual dan elektronik;
- menghimpun tata naskah kepegawaian secara manual dan elektronik;
- memfasilitasi penerbitan dan perbaikan kartu identitas pegawai;
- melayani peminjaman tata naskah kepegawaian;
- mengelola tata naskah secara manual dan elektronik;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian

(1) Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Data dan Informasi.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang data dan informasi; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang data dan informasi.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point(2), meliputi :
- merencanakan dan mengembangkan sistem informasi pegawai ASN;
- mengelola operasional sistem informasi pegawai ASN;
- mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan memelihara data kepegawaian;
- menyajikan informasi kepegawaian;
- mengelola operasional laboratorium computer assisted test;
- menyiapkan bahan koordinasi dan rekonsiliasi data dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kabupaten/kota;
- mengevaluasi dan melaporkan pengelolaan data dan informasi pegawai ASN;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

BIDANG KEPANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PENSIUN

1. Sub Bidang Kepangkatan

(1) Sub.Bidang Kepangkatan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Kepangkatan.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bidang Kepangkatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kepangkatan; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang kepangkatan.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- menyusun rencana kenaikan pangkat PNS;
- melaksanakan kegiatan kenaikan pangkat PNS pada pemerintah daerah;
- melaksanakan kegiatan kenaikan pangkat PNS kabupaten/ kota golongan III/d sampai IV/e;
- memproses penyesuaian pendidikan dan gelar PNS;
- memproses penyesuaian masa kerja PNS pemerintah daerah;
- melaksanakan ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas; dan
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait tentang kenaikan pangkat PNS;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

2. Sub Bidang Pemindahan

(1) Sub Bidang Pemindahan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Pemindahan.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bidang Pemindahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemindahan; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang pemindahan.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- memproses pemindahan pegawai ASN;
- menyiapkan bahan untuk proses alih status dan pemindahan pegawai ASN;
- menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pemindahan pegawai ASN dengan unit kerja terkait;
- memproses cuti Pegawai Negeri Sipil golongan IV/a ke atas;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. Sub Bidang Pensiun

(1) Sub Bidang Pensiun mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Pensiun.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bidang Pensiun mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pensiun; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang pensiun.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- menyiapkan rencana pensiun dan pemberhentian ASN;
- menyiapkan bahan untuk proses pensiun dan pemberhentian ASN;
- memverifikasi dokumen usulan pensiun dan pemberhentian ASN;
- menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pensiun dan pemberhentian ASN dengan unit kerja terkait;
- menyiapkan dan memproses bahan kenaikan pangkat anumerta PNS;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

BIDANG JABATAN DAN KINERJA ASN

1. Sub Bidang Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi

(1) Sub.Bidang Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bidang Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- memproses administrasi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
- melaksanakan pembinaan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
- melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah;
- memfasilitasi proses pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kabupaten dan kota;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

2. Sub Bidang Kinerja ASN

(1) Sub.Bidang Kinerja ASN mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Kinerja ASN.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bidang Kinerja ASN mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kinerja ASN; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang Kinerja ASN.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- menyusun kajian dan analisis kinerja pegawai ASN, sistem kompensasi dan tambahan penghasilan pegawai ASN;
- menyiapkan bahan koordinasi penilaian kinerja pegawai ASN dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan penilaian kinerja pegawai ASN;
- menganalisis hasil penilaian kinerja pegawai ASN;
- melaksanakan tes pemetaan potensi pegawai ASN;
- melaksanakan peningkatan kapasitas (capacity building) pegawai ASN;
- memfasilitasi penilaian SKP jabatan pimpinan tinggi;
- monitoring pengembangan kapasitas pegawai ASN;
- monitoring pelaksanaan, evaluasi dan penilaian SKP;
- monitoring pelaksanaan kompensasi pegawai ASN berbasis kinerja;
- evaluasi besaran kompensasi dan tambahan penghasilan pegawai ASN berbasis kinerja;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. Sub Bidang Jabatan Fungsional

(1) Sub.Bidang Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Jabatan Fungsional.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bidang Jabatan Fungsional mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Jabatan Fungsional; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang Jabatan Fungsional.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- memproses administrasi jabatan fungsional;
- melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional;
- menyiapkan bahan koordinasi pembinaan jabatan fungsional;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

BIDANG PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN

1. Sub Bidang Disiplin dan Pembinaan

(1) Sub Bidang Disiplin dan Pembinaan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Disiplin dan Pembinaan.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bidang Disiplin dan Pembinaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Disiplin dan Pembinaan; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang Disiplin dan Pembinaan.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- penyelenggaraan pencegahan pelanggaran disiplin pegawai ASN;
- penegakan kode etik dan perilaku pegawai ASN;
- memverifikasi tingkat kehadiran pegawai ASN;
- monitoring dan evaluasi presensi dan kehadiran pegawai ASN;
- analisis dan kajian penjatuhan hukuman disiplin pegawai ASN;
- penindakan dan penanganan pelanggaran disiplin pegawai ASN;
- analisis, kajian dan sosialisasi peraturan kepegawaian;
- pembinaan dan fasilitasi rancangan produk hukum kepegawaian;
- pengelolaan produk hukum kepegawaian;
- memproses izin perceraian pegawai ASN;
- melaksanakan bimbingan dan konseling pegawai ASN;
- pengambilan sumpah dan janji pegawai ASN;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

2. Sub Bidang Kesejahteraan

(1) Sub Bidang Kesejahteraan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Kesejahteraan.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bidang Disiplin dan Pembinaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kesejahteraan; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang Kesejahteraan.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- menyiapkan bahan pengelolaan administrasi kesejahteraan pegawai ASN;
- menyiapkan bahan pemberian penghargaan bagi pegawai ASN;
- menyiapkan bahan pelaksanaan perlindungan pegawai ASN;
- menyiapkan bahan pemrosesan penyelenggaraan fasilitasi pemeriksaan kesehatan pegawai ASN;
- menyelenggarakan pembinaan dan pembekalan bagi pegawai ASN yang memasuki purna tugas;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN

(1) Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Fasilitasi Profesi ASN.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Fasilitasi Profesi ASN; dan
- pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembinaan teknis di bidang Fasilitasi Profesi ASN.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
- menyiapkan bahan pengembangan wawasan kebangsaan anggota korps profesi ASN;
- menyiapkan bahan fasilitasi pembinaan mental dan kerohanian;
- menyiapkan bahan fasilitasi pembinaan olahraga, seni dan budaya;
- menyiapkan bahan pengembangan ekonomi dan kewirausahaan keluarga dan anggota korps profesi ASN;
- menyiapkan bahan pengelolaan administrasi peningkatan prestasi dan penghargaan anggota korps profesi ASN;
- menyiapkan bahan pengelolaan bantuan ekonomi dan kesejahteraan keluarga dan anggota korps profesi ASN;
- menyiapkan bahan pengelolaan administrasi kelembagaan korps profesi ASN;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan badan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

16 Agustus 2018 10:20:36 WIB | Post By: Admin BKD