DASAR HUKUM
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomo 81 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Surat Pengembalian dari Perguruan Tinggi (asli);
Fotocopy ijazah (dibuktikan dengan yang asli) dan atau surat keterangan lulus dari peguruan tinggi;
Fotocopy transkrip nilai (dibuktikan dengan yang asli);
Fotocopy SK pangkat terakhir yang sudah dilegalisasi;
Fotocopy SK Tugas Belajar;
Tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi/laporan akhir/karya ilmiah akhir sesuai dengan jenjang pendidikan tugas belajar.
PROSEDUR DAN MEKANISME
Kepala SKPD pengutus mengajukan pencabutan tugas belajar PNS yang bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
03 September 2018 15:41:29 WIB | Post By: Admin BKD