DASAR HUKUM
- UU RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
- PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
TUJUAN
Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lain.
Diberikan kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun (warna perunggu), 20 tahun (warna perak), dan 30 tahun (warna emas).
Syarat umum:(Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- SK CPNS;
- SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- SK Jabatan Terakhir bagi yang berjabatan;
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dari pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk dari instansi yang bersangkutan;
- Fotocopy piagam Satya Lencana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun apabila telah memilikinya;
- Diusulkan oleh SKPD tempat PNS bertugas.
TATA CARA PEMAKAIAN
a. Waktu Pemakaian
Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:
- Pria: PSL
- Wanita: Pakaian Nasional
b. Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
c. Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.
03 September 2018 15:35:52 WIB | Post By: Admin BKD