Badan Kepegawaian Daerah

Pencantuman gelar akademis bagi PNSD yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dapat dilaksanakan setiap bulan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Pencantuman gelar kesarjanaan dalam naskah kepegawaian tidak dapat digunakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebelum ada ketetapan oleh Pejabat yang berwenang.

DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000  tentang  Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
-Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
-Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional VI Pekanbaru Nomor 081/KR.VI/BKN/VI/2007 tentang Peningkatan Pendidikan;
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk  TeknisPelaksanaan Kenaikan PangkatPegawai Negeri Sipil di Lingkungan  Pemerintah Provinsi SumateraBarat; dan
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012.

PERSYARATAN ADMINISTRASI UNTUK MENGIKUTI UJIAN DINAS:
-   Fotocopy sah Kartu Pegawai;
-   Fotocopy sah Surat Keputusan Pangkat terakhir;
-   Fotocopy sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural bagi PNS yang berjabatan;
-   Fotocopy sah STTB atau Ijazah terakhir;
-   Fotocopy sah Surat Keputusan Tugas Belajar/Izin Belajar/Keterangan Pendidikan; dan
-   Diusulkan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.

03 September 2018 15:34:05 WIB | Post By: Admin BKD