Badan Kepegawaian Daerah

DASAR HUKUM

- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000  tentang  Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;dan
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk  Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas.Ujian dinas dibagi dalam  2 (dua) tingkat yaitu:
- Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.

PESERTA UJIAN DINAS

Ujian dinas diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi ujian dinas Tingkat I dan Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi ujian dinas Tingkat II
- Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun di pangkat II/d dan III/d; dan
- Tidak sedang dalam keadaan:
  a. Diberhentikan sementara dari jabatan Negeri;
  b. Menerima uang tunggu; atau
  c. Cuti di luar tanggungan Negara.

PELAKSANAAN UJIAN DINAS
- Ujian dinas dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi.
- Apabila ternyata Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.

TANDA LULUS UJIAN DINAS
- Kepada Pegawai Negeri Sipil yang lulus ujian dinas diberikan Tanda lulus Ujian Dinas.
- Tanda Lulus Ujian Dinas berlaku sepanjang Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum naik pangkat.

PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIKECUALIKAN DARI UJIAN DINAS APABILA :
- Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa;
- Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
- Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
  a. Meninggal dunia
  b. Mencapai batas usia pensiun
  c. Oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut
  a. Sepada / Adum / Sepala / Diklatpim  Tingkat IV untuk ujian dinas Tingkat I
  b. Sepadya / Spama / Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II.
- Telah memperoleh :
  a. Ijazah Sarjana ( S1 ) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.
  b. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II.
- Menduduki jabatan fungsional tertentu.

PERSYARATAN ADMINISTRASI UNTUK MENGIKUTI UJIAN DINAS:
- Fotocopy sah Surat Keputusan Pangkat terakhir;
- Fotocopy sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural bagi PNS bergolongan III/d;
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar;
- Khusus untuk PNS bergolongan II/d minimal 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- Diusulkan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.

03 September 2018 15:33:23 WIB | Post By: Admin BKD