DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;dan
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
PNSD yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut :
- PNSD yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat, dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c;
- PNSD yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat, dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a;
- PNSD yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- PNSD yang memperoleh Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c;
- PNSD yang memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV, dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, setelah berpangkat Pengatur, golongan ruang II/c 2 tahun;
- PNSD yang memperoleh Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, dan
- PNSD yang memperoleh Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c.
Persyaratan Umum Penyesuaian Kenaikan Pangkat:
- Penyelenggaraan pendidikan tidak dengan model kelas jauh atau kelas Sabtu dan Minggu;
- Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Pergururuan Tinggi Swasta yang terakreditasi;
- Ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang tugas sehari-hari;
- Surat Izin Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Izin Belajar dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang; dan
- Khusus untuk tingkat D4 atau S1, pangkat terakhir minimal Pengatur (II/c).
Persyaratan Administrasi Penyesuaian Kenaikan Pangkat
- Fotocopy sah Surat Keputusan Pangkat terakhir;
- Fotocopy sah STTB atau ijazah;
- Fotocopy sah Surat Keterangan Izin Belajar;
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar;
- Diusulkan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.
03 September 2018 15:31:36 WIB | Post By: Admin BKD