Form Persyaratan Pindah Pegawai
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala BKN No. 13 tahun 2003 tentang Juknis Pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003.
- Pergub 78 tahun 2010 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2012.
B. JENIS MUTASI PINDAH
- Pindah atas kepentingan dinas.
- Pindah atas permohonan sendiri PNS yang bersangkutan.
C. KLASIFIKASI MUTASI PINDAH
- Pindah antar Kabupaten/ Kota dalam Propinsi Sumbar.
- Pindah dari Kabupaten/ Kota ke Propinsi Sumbar.
- Pindah dari Propinsi Sumbar ke Kabupaten/ Kota.
- Pindah antar SKPD di lingkungan Pemerintah Propinsi Sumbar.
- Pindah dari Kabupaten/ Kota ke Propinsi lain/ Pusat.
- Pindah dari Propinsi lain/ Pusat ke Kabupaten/ Kota.
- Pindah dari Propinsi Sumbar ke Propinsi lain/ Pusat.
- Pindah dari Propinsi lain/ Pusat ke Propinsi Sumbar.
D. PERSYARATAN UMUM
Adanya persetujuan pindah dari Kepala SKPD/ Bupati/ Walikota dan atau Gubernur tempat PNS yang bersangkutan bekerja dan persetujuan menerima dari Kepala SKPD/ Bupati/ Walikota dan atau Gubernur tempat tujuan pindah yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat.
E. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
- Surat Persetujuan Pindah dari kepala SKPD/ Bupati/ Walikota dan atau Gubernur tempat PNS yang bersangkutan bertugas.
- Surat pernyataan persetujuan menerimadari kepala SKPD/ Bupati/ Walikota dan atau Gubernur tujuan pindah.
- Surat permohonan pindah PNS yang bersangkutan.
- Fotocopy SK CPNS (legalisir).
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS (legalisir).
- Fotocopy SK Pangkat terakhir (legalisir).
- Fotocopy Kartu Pegawai (legalisir).
- Fotocopy DP3 1 (satu) tahun terakhir (legalisir).
- Fotocopy ijazah (legalisir)
- Asli surat keterangan tidak/ sedang dan atau dalam menjalani proses hukuman disiplin.
- Fotocopy surat keterangan nikah atau SK penempatan pindah bagi PNS yang pindah mengikuti suami.
F. MUTASI PINDAH PNS KE LINGKUNGAN PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA BARAT.
Pegawai Negeri Sipil yang pindah ke Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dilakukan verifikasi berkas, kebutuhan/ ketersediaan formasi, lulus pemetaan potensi pegawai, dapat dilakukan penilaian kinerja dan wawancara.
Persyaratan khusus mutasi pindah ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terdiri dari :
- Diseleksi oleh tim verifikasi Pemindahan dan Penempatan PNS ke Lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan mendapat pertimbangan dari Baperjakat; dan
- Lulus tes pemetaan potensi pegawai.
Mekanisme pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai berikut :
- Tim verifikasi melakukan seleksi terhadap persyaratan administrasi, ketersediaan formasi/kebutuhan tenaga, kesesuaian kualifikasi pendidikan yang relevan, dapat dilakukan penilaian kinerja dan wawancara;
- Baperjakat melakukan sidang untuk memberikan pertimbangan kepada Gubernur terhadap pemindahan pegawai ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
- Jika hasil sidang baperjakat memenuhi persyaratan untuk pindah menjadi pegawai provinsi, dilakukan tes pemetaan potensi pegawai;
- Hasil sidang Baperjakat dan Hasil Tes Pemetaan Potensi Pegawai dilaporkan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan;
- Badan Kepegawaian Daerah memproses Keputusan Mutasi pegawai ke Provinsi Sumatera Barat.
G. MEKANISME/ TATA CARA PEMINDAHAN DAN PENEMPATAN PNS
PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah kepada Kepala SKPD/ Bupati/ Walikota dan atau Gubernur tempat yang bersangkutan bertugas.
Jika permohonan pindah pegawai yang bersangkutan disetujui, maka Kepala SKPD/ Bupati/ Walikota tempat yang bersangkutan bertugas membuat surat persetujuan melepas kepada Gubernur Sumatera Barat.
Jika daerah tujuan pindah menerima, maka Kepala SKPD/ Bupati/ Walikota tempat yang bersangkutan bertugas membuat surat pernyataan persetujuan menerima yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Berdasarkan pernyataan persetujuan menerima tersebut, Gubernur Sumatera Barat menerbitkan Keputusan/ Persetujuan lolos butuh Mutasi Pindah yang bersangkutan.
Setelah Keputusan pemindahan diterbitkan, maka gaji PNS yang bersangkutan tetap dibayar oleh instansi asal sampai dengan akhir tahun anggaran.
03 September 2018 15:25:36 WIB | Post By: Admin BKD