A. DASAR HUKUM
- Perka BKN No. 22 Tahun 2007.
- Perka BKN No. 43 Tahun 2007.
B. DEFINISI
- NIP adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin dan nomor urut.
- Konversi NIP adalah perubahan dan penetapan NIP PNS yang lama menjadi NIP PNS yang baru.
C. TUJUAN
Penetapan Konversi NIP bertujuan untuk memudahkan dalam pelayanan kepegawaian terutama dalam pengelolaan tata naskah yang sistematis.
D. MANFAAT
Penetapan Konversi NIP bermanfaat sebagai nomor identitas dalam hal pembinaan karier, pelayanan gaji, pelayanan pension, pelayanan asuransi sosial, pelayanan tabungan, pengelolaan administrasi kepegawaian dan pelayanan lain yang bermanfaat bagi PNS.
E. Masa Berlaku
NIP berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS, Pensiunan PNS, atau janda/ dudanya.
F. PELAYANAN PENERBITAN
Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan SK Konversi NIP, setiap PNS melalui SKPD masing-masing harus menyampaikan kepada BKD Prov. Sumatera Barat, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat usulan permintaan penerbitan SK Konversi NIP dari SKPD.
- Telah mengisi PUPNS pada tahun 2003.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
- Untuk penerbitan kembali SK Konversi NIP karena kehilangan, diperlukan tambahan persyaratan yaitu: Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli).
- Untuk penerbitan kembali karena kesalahan data atau rusak, harap melampirkan SK Konversi NIP asli.
- Bagi PNS yang belum mengisi PUPNS dan diangkat sebagai CPNS sebelum tahun 2003, permintaan konversi NIP-nya dilengkapi dengan:
- Formulir PUPNS yang telah diisi oleh PNS yang bersangkutan.
- Surat keterangan yang menyatakan alasan tidak mengisi PUPNS.
- Daftar Gaji kolektif bulan terakhir sebelum diajukan permintaan.
03 September 2018 14:52:46 WIB | Post By: Admin BKD