Badan Kepegawaian Daerah

Hari ini (Selasa, 20/1) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi cara pengisian SKP. Rapat internal yang dilaksanakan di ruangan rapat BKD lantai 1 itu membahas tentang cara pengisian SKP, dipimpin oleh Jon Lizar, SH. M.Si, Kabid Pembinaan dan Kespeg dengan peserta seluruh pejabat struktural dilingkungan BKD.

Dalam paparannya Jon Lizar menjelaskan bahwa SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan kepada bawahan.

Penilaian aspek kualitas dalam suatu pekerjaan/kegiatan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dan yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya. Sedangkan penyusunan SKP jabatan fungsional tertentu mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.

Penilaian prestasi kerja bertujuan untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

 

16 Oktober 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD