Dalam rangka percepatan Layanan Pensiun PNS melalui Implementasi Sistim Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN, perlu dilakukan penyesuaian Kembali terhadap persyaratan usul pensiun PNS melalui aplikasi SIASN. Sehubungan dengan hal diatas, bersama ini disampikan beberapa persyaratan/kelengkapan dokumen usul Pensiun PNS.
07 Februari 2023 09:17:59 WIB | Post By: Admin BKD