Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menerima 19 perwakilan dari Forum Honorer Kategori dua (K2) Indonesia (FHK2I), yang sebelumnya melakukan unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1).

Saat bertemu, mereka langsung menceritakan permasalahan mereka sebagai pegawai honorer yang sudah bekerja selama lebih dari 11 tahun. Mereka minta agar Menteri Yuddy memberikan kejelasan mengenai status mereka.

Menanggapi hal itu, Yuddy menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap masalah yang dihadapi para tenaga honorer K-2, dan akan mencarikan formula yang baik, tetapi tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Dikatakan, pada prinsipnya pemerintah pusat tidak pernah memberikan kewenangan kepada instansi penyelenggara pemerintahan baik di pusat maupun di daerah untuk mengangkat pegawai honorer menjadi PNS. Kenapa muncul pegawai honorer ? sergah Menteri.

Dikatakan, kebanyakan kasus itu muncul setelah adanya pemilihan kepala daerah secara langsung. Antara lain karena banyak kepala daerah yang tidak berasal dari pejabat pemerintahan. Mereka canggung, siapa yang melayani mereka dan siapa yang bisa mereka percaya. Mereka akhirnya merekrut saudaranya yang bisa dipercaya, dan dipekerjakan sebagai tenaga honorer, yang jumlahnya terus berkembang menjadi banyak, kata Yuddy.

Yuddy menambahkan, pemerintah daerah akhirnya kehabisan anggaran untuk membayar gaji pegawai honorer, sementara para pegawai itu tidak secara resmi terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Tahun 2005, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Tahun 2007, pemerintah kembali menerbitkan PP No. 43/2007 dan terakhir tahun 2012 diterbitkan PP No. 56 Tahun 2012. Setelah saya pelajari, kenapa PP-nya seperti itu karena sudah melampaui batas normal aman biaya anggaran pegawai, kata Yuddy.

Terlebih saat ini sudah ada Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menutup rapat bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk merekrut pegawai honorer. Namun diakuinya bahwa hingga saat ini pemerintah masih kekurangan guru dan tenaga kesehatan, sehingga dalam kebijakan moratorium PNS tahun 2015 ini dikecualikan. Secara kebetulan, tenaga honorer itu kebanyakan terdiri dari guru dan tenaga kesehatan.

Menteri Yuddy menyarankan, bagi pegawai Honorer K2 yang usianya sudah di atas 35 tahun,  nantinya bisa diarahkan mengikuti mekanisme rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sementara bagi yang usianya masih di bawah 35 tahun bisa mengikuti proses seleksi CPNS. 

Dalam kesempatan itu, para Honorer K2 juga menyampaikan informasi adanya praktik curang saat proses seleksi tes CPNS dari honorer K2. Mereka menyatakan adanya sejumlah honorer K2 yang lulus seleksi namun mereka tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Jika memang ada kecurangan saat proses itu, silahkan laporkan dan kami akan tindaklanjuti, kata Yuddy. (Sumber: MENPANRB)

 

13 Oktober 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD