Badan Kepegawaian Daerah

Padang - Sebanyak 154 ASN PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengikuti Sosialisasi dan Pembekalan PPPK yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumbar (29/11/2022). Bertempat di Grand Rocky Hotel Padang, kegiatan ini juga dihadiri oleh instansi yang menerima pegawai PPPK diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan lain-lain. Gubernur Sumatera Barat dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bapak Ahmad Zakri secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan pembekalan PPPK tersebut. Dalam sambutannya Ahmad Zakri menyampaikan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPPK memilik peranan yang sama dengan PNS sebagai penyelenggara tugas pemerintahan.  Lebih lanjut Ahmad Zakri juga menyampaikan bahwa PPPK juga dituntut bekerja professional, berkualitas sesuai dengan keahlian dan kompetensi masing-masing.

“Untuk mejawab tantangan global PPPK dituntut memiliki wawasan luas, melek teknologi dan terus berinovasi dalam menjalakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan masing-masing”.

Dam Sosialisai ini, BKD menghadirkan Narasumber Bapak Iswahyudi dari BKN Kanreg XII Pekanbaru. Penyampaian materi oleh Iswahyudi membuat peserta sosialisasi dan pembekalan PPPK di Lingkungan Provinsi Sumbar bersemangat, banyak dari peserta yang antusias bertanya. Khususnya masalah tunjangan PPPK, Iswahyudi juga menjelaskan bahwa ada beberapa tunjangan yang berhak diterima PPPK diantaranya yaitu tunjangan keluarga (anak, istri/ suami), tunjangan pangan, tunjangan fungsional (setiap jabatan berbeda-beda), tunjangan struktural (bagi yang menduduki jabatan struktural) serta tunjangan lainnya. Tunjangan fungsional dapat diterima ketika PPPK tersebut telah dilantik sebagai Pejabat Fungsional Tertentu, karena salah satu syarat pembayaran tunjangan JFT adalah berita acara pelantikan. Sampai saat ini masih banyak PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum melakukan pelantikan jabatan fungsional, karena regulasi khusus yang mengatur hal tersebut belum ada. Terdapat beberapa daerah yang telah melakukan pelantikan JFT pada PPPK dengan menggunakan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 sebagai dasar hukum, namun masalah ini kembali lagi kepada kondisi keuangan daerah.

Iswahyudi juga menegaskan bahwa ASN PPPK tidak dapat naik pangkat karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Jika seorang PPPK diangkat sebagai golongan IX dengan pendidikan S-1 maka sampai kontrak habis dia akan tetap berapa di golongan IX. “Terkait masa kerja, kontrak PPPK minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan kontrak diusulkan 6 bulan sebelum kontrak habis tanpa melalui tes. Jika formasi masih ada, maka kontrak tetap bisa diperpanjang”.

Sampai akhir acara, antusiame dari peserta masih terlihat dan masih banyak peserta yang ingin mangajukan pertanyaan. Diakhir sesi, Narasumber juga memberikan kontak person bagi peserta yang masih ingin berkonsultasi. (Aul)

 

29 November 2022 09:06:57 WIB | Post By: Admin BKD