Badan Kepegawaian Daerah

Bukittinggi -  Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2022. Sosialisasi Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2022 bertempat di di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, tanggal 25 November 2022. Gubernur Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat  ANDRI YULIKA, S.H,. M.Hum membuka acara secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut pukul 08.00 WIB.   

Pada kegiatan sosialisasi ini, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat mengundang Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara yaitu Bapak Wisudo Putro Nugroho, S.H., M.Kn selaku Narasumber Penyusunan dan Penilaian SKP berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 6 Tahun 2022.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat selaku Narasumber dan para peserta sosialisasi yaitu Kepala Perangkat Daerah beserta pejabat dan staf pengelola kepegawaian se-Provinsi Sumatera Barat dan Kepala BKPSDM beserta pejabat dan staf pengelola kepegawaian se-Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat  ANDRI YULIKA, S.H,. M.Hum dalam sambutannya menyatakan bahwa “untuk melaksanakan manajemen ASN dengan optimal, terdapat lima pilar utama yang menjadi dasar pelaksanaan manajemen ASN, salah satu pilar Manajemen ASN yaitu Kinerja Pegawai (Sasaran Kinerja Pegawai) yang menitik beratkan pada ekspektasi pimpinan dimana pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan. Hal tersebut bertujuan agar apabila ada sumber daya yang tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, maka pimpinan dapat melakukan penyesuaian ekspektasi. Berkenaan dengan hal tersebut, pegawai diharapkan memiliki kinerja yang unggul sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kapasitas yang akan mewujudkan birokrasi yang efektif dan menjalankan sistem pemerintahan yang gesit dan lincah di dalam mengikuti perubahan yang terjadi”, ungkap Asisten Administrasi Umum.

 “Saya Berharap pada kesempatan ini, kepada seluruh ASN agar: pertama, Pegawai harus memahami pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai. Kedua, pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar merencanakan kegiatan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan, lalu pengelolaan kinerja. Ketiga adalah pentingnya intensitas dialog kinerja antara pimpinan dengan pegawai dan keempat, kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi, terakhir kinerja pegawai harus mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas jabatan serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain. Selanjutnya saya berharap dengan adanya sosialisasi peraturan ini dapat menjamin pembinaan ASN yang disiplin dan berkualitas didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS merupakan hal yang penting dan menjadi perhatian bagi Perangkat Daerah”, tutup Asisten Administrasi Umum.

28 November 2022 10:13:29 WIB | Post By: Admin BKD