Padang - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran2022,Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan kriteria:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
- Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SistemInformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Untuk informasi lebih lengkap, dapat mengunduh pada link terkait:
File Pengumuman PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemprov Sumbar Tahun 2022
31 Oktober 2022 19:26:14 WIB | Post By: Admin BKD