JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membagi kewenangan terkait desa. Urusan
administrasi pemerintahan menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri.
Adapun urusan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa
menjadi wewenang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi. Keputusan pembagian kewenangan itu ditetapkan dalam
rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla, Selasa (13/1/2015), di Kantor Presiden.
Hadir
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof
Chaniago, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Yuddy Chrisnandi, Mendagri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar. "Untuk
urusan pembangunannya itu di Kemendes, untuk administrasi pemerintahan
di Kemendagri. Jadi, pembangunan desa itu digerakkan, disupervisi, dan
dipantau oleh Kemendes," kata Andrinof.
Menurut Yuddy, nantinya
akan ada satu direktorat jenderal di Kemendagri yang menangani urusan
pemerintahan desa. Adapun hal-hal yang terkait perencanaan program,
pemantauan, dan pemberdayaan masyarakat desa akan ditangani satu
direktorat jenderal di Kemendes.
Menindaklanjuti hasil rapat itu,
Menpan RB, Seskab, dan Mensesneg akan menyiapkan peraturan presiden
yang mengatur pembagian tugas tersebut. Perpres itu tidak hanya mengatur
kedua kementerian saja, tetapi juga 13 kementerian yang mengalami
perubahan struktur kelembagaan. Terkait dengan pembagian
kewenangan itu, Marwan mengaku masih menunggu keputusan resmi dari
Presiden. Meski demikian, dia menyatakan akan menghormati hasil rapat
yang diputuskan Presiden. Ia pun menyatakan, keputusan itu tak akan
menyulitkan pelaksanaan di lapangan. Pembangunan, pemberdayaan,
pembinaan ada di Kemendes dan itu tidak akan ada tabrakan dengan
kewenangan di Kemendagri karena Kemendagri hanya mengurusi administrasi
desa. Jadi, tidak ada program yang bertabrakan karena semua program yang
melaksanakan Kemendes, katanya.
Pilih menunggu
Tjahjo Kumolo enggan
menanggapi keputusan itu dan memilih menunggu rumusan perpres. "Saya
belum tahu. Ini bukan masalah sepakat dan tidak sepakat, tapi ini
permasalahan yang prinsip terkait kebijakan, masalah visi-misi
presiden," katanya. Tjahjo juga menyatakan siap mengikuti apa pun
keputusan Presiden terkait tarik-menarik kewenangan urusan desa antara
Kemendagri dan Kemendes.
Dalam rapat, menurut Tjahjo, ia telah
memaparkan pandangan terkait alasan urusan pemerintahan desa harus tetap
di Kemendagri. Begitu pula Marwan Jafar menjelaskan alasannya. Dalam
pemaparan kepada Presiden, Tjahjo mengatakan, konstruksi ketatanegaraan
menempatkan desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Kabupaten/kota
dibagi atas kecamatan, selanjutnya dibagi atas kelurahan dan desa.
Dengan demikian, desa jadi unsur kewilayahan yang tak terpisahkan dari
kabupaten/kota dan kecamatan. Oleh karena itu, dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan pun, desa merupakan bagian integral
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan kewenangan Menteri
Dalam Negeri dalam pembinaan dan pengawasannya.
Sejumlah urusan
desa yang tidak mungkin terlepas dari penyelenggaraan pemerintahan
daerah adalah pemilihan serta pemberhentian kepala dan perangkat desa.
Kemudian, penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, dan
penggabungan desa. Termasuk di dalamnya penataan batas desa yang harus
terintegrasi dengan batas kabupaten/kota. (sumber: Kompas)
10 Oktober 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD