Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membagi kewenangan terkait desa. Urusan administrasi pemerintahan menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri. Adapun urusan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa menjadi wewenang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Keputusan pembagian kewenangan itu ditetapkan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (13/1/2015), di Kantor Presiden.

Hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Mendagri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar. "Untuk urusan pembangunannya itu di Kemendes, untuk administrasi pemerintahan di Kemendagri. Jadi, pembangunan desa itu digerakkan, disupervisi, dan dipantau oleh Kemendes," kata Andrinof.

Menurut Yuddy, nantinya akan ada satu direktorat jenderal di Kemendagri yang menangani urusan pemerintahan desa. Adapun hal-hal yang terkait perencanaan program, pemantauan, dan pemberdayaan masyarakat desa akan ditangani satu direktorat jenderal di Kemendes.

Menindaklanjuti hasil rapat itu, Menpan RB, Seskab, dan Mensesneg akan menyiapkan peraturan presiden yang mengatur pembagian tugas tersebut. Perpres itu tidak hanya mengatur kedua kementerian saja, tetapi juga 13 kementerian yang mengalami perubahan struktur kelembagaan. Terkait dengan pembagian kewenangan itu, Marwan mengaku masih menunggu keputusan resmi dari Presiden. Meski demikian, dia menyatakan akan menghormati hasil rapat yang diputuskan Presiden. Ia pun menyatakan, keputusan itu tak akan menyulitkan pelaksanaan di lapangan. Pembangunan, pemberdayaan, pembinaan ada di Kemendes dan itu tidak akan ada tabrakan dengan kewenangan di Kemendagri karena Kemendagri hanya mengurusi administrasi desa. Jadi, tidak ada program yang bertabrakan karena semua program yang melaksanakan Kemendes, katanya.

Pilih menunggu

Tjahjo Kumolo enggan menanggapi keputusan itu dan memilih menunggu rumusan perpres. "Saya belum tahu. Ini bukan masalah sepakat dan tidak sepakat, tapi ini permasalahan yang prinsip terkait kebijakan, masalah visi-misi presiden," katanya. Tjahjo juga menyatakan siap mengikuti apa pun keputusan Presiden terkait tarik-menarik kewenangan urusan desa antara Kemendagri dan Kemendes.

Dalam rapat, menurut Tjahjo, ia telah memaparkan pandangan terkait alasan urusan pemerintahan desa harus tetap di Kemendagri. Begitu pula Marwan Jafar menjelaskan alasannya. Dalam pemaparan kepada Presiden, Tjahjo mengatakan, konstruksi ketatanegaraan menempatkan desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan, selanjutnya dibagi atas kelurahan dan desa. Dengan demikian, desa jadi unsur kewilayahan yang tak terpisahkan dari kabupaten/kota dan kecamatan. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pun, desa merupakan bagian integral penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan dan pengawasannya.

Sejumlah urusan desa yang tidak mungkin terlepas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pemilihan serta pemberhentian kepala dan perangkat desa. Kemudian, penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa. Termasuk di dalamnya penataan batas desa yang harus terintegrasi dengan batas kabupaten/kota. (sumber: Kompas)

10 Oktober 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD