Badan Kepegawaian Daerah

Padang - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Andri Yulika menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2022 secara simbolis kepada perwakilan instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (03/10/2022). Penyerahan surat keputusan kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat Jl. Jendral Sudirman Padang.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zakri, S.Sos, M.Si menerangkan bahwa pada periode 1 Oktober 2022 usul kenaikan pangkat yang diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 2.712 usulan.  Jumlah surat keputusan yang telah mendapat persetujuan teknis dan telah diterbitkan sebanyak 2.284 SK. Sedangkan, sebanyak 428 usulan masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara.

“Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Provinsi yang naik pangkat sampai ke golongan IV/b dan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota yang naik pangkat ke IV/a dan ke IV/b, terselenggara atas kerjasama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara di Pekanbaru dengan pelaksanaan Kenaikan Pangkat Terpadu di Bukittinggi selama 10 (sepuluh) hari, mulai tanggal 21 Agustus s/d 30 Agustus 2022. Sedangkan untuk kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat golongan IV/c ke atas, diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia”, terang Ahmad Zakri.

Sementara itu dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Andri Yulika mengucapkan selamat kepada seluruh PNS yang naik pangkat. “Dalam bekerja PNS haruslah berpedoman pada nilai-nilai dasar atau yang Core Values ASN “BerAKHLAK” yaitu dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dan diluncurkan dengan tujuan menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN di Indonesia”. Lebih lanjut, Andri Yulika berpesan bahwa PNS merupakan aspek paling penting dalam penyelenggaraan tata pemerintahan, maka  seluruh ASN yang telah menerima surat   keputusan kenaikan pangkat ini harus mampu memperlihatkan kompetensi dan kinerja yang lebih baik bahkan mampu meraih prestasi di masa depan. (Irma)

03 Oktober 2022 15:19:54 WIB | Post By: Admin BKD