Badan Kepegawaian Daerah

MEDAN - Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kosong melompong saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Mirawati Sudjono beserta tim, Rabu (14/01/2015).

Sekitar pukul 10.30 WIB, Tim dari Kementerian PANRB yang menyamar sebagai warga masyarakat yang akan mengurus perijinan tiba di kantor yang berada di Jln. KH. Wahid Hasyim No. 8 A Medan.  Suasana kantor BPPT Pemprov Sumut sepi pengunjung. Di front office, tak terlihat satu pun petugas yang siap memberikan pelayanan. 

Baru beberapa menit kemudian ada petugas datang, dan menanyakan ada keperluan apa. Petugas itu memberi penjelasan bahwa sedang ada rapat pembinaan dari BKD di lantai atas. 

Menyaksikan kenyataan itu, Deputi Pelayanan Publik menegur keras. "Harusnya ada petugas yang standby di loket pelayanan. Tidak boleh ditinggalkan seperti itu. Kalaupun ada rapat, kan bisa bergantian," sergahnya.

Mirawati Sudjono menegaskan, badan pelayanan perijinan terpadu harus punya standar pelayanan yang jelas dan tegas, dan harus diketahui oleh publik. Standar tersebut harus ditempel di ruang pelayanan dan di-upload di website instansi penyelenggara pelayanan. 

Standar pelayanan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014, terdiri dari : jenis pelayanan yang diberikan, syarat pelayanan, prosedur yang harus ditempuh oleh pemohon, waktu pelayanan, besaran biaya/tarif, dan maklumat pelayanan. 

"Kami melihat Kantor BPPT Pemprov Sumut sebagai penyelenggara layanan publik tidak memiliki standar pelayanan yang lengkap. Wajar kalau kantornya kosong dan pelayanannya lambat," ungkap Mira. 

Lebih jauh Deputi Mira yang tampil khas dengan balutan busana ungu, menyayangkan buruknya pelayanan di Kantor BPPT Pemprov Sumut. Padahal, kantor yang secara fisik tampak bagus pasti biaya operasionalnya besar, sehingga menjadi mubazir. 

Pelayanan seperti itu, ujarnya, sekedar formalitas, tidak bisa menyelesaikan masalah. "Konsep pelayanan terpadu satu pintu bukan begitu. Itu baru bangunannya yang satu pintu, tetapi perijinannya masih banyak pintu, termasuk pintu belakang yang rawan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Mira.

Menurut keterangan salah seorang pegawai yang sempat ditemui, sepinya pengunjung  di front office kantor tersebut karena sebagian masyarakat mengurus perijinan melalui "jalur belakang" dengan cara menemui petugas pelayanan secara langsung. "Perijinan yang diurus kebanyakan melalui jalur belakang. Yang melalui pintu depan hanya sedikit, makanya sepi," tutur pegawai jujur yang enggan disebutkan identitasnya itu.

Pada saat dikonfirmasi via telepon, Mhd. Safei, petugas BPPT Pemprov Sumut yang membidangi pengawasan, membantah informasi tersebut. "Tidak ada pelayanan jalur belakang atau back office, semua pendaftaran harus melalui loket depan. Kalaupun ada yang berkomunikasi dengan petugas, itu dilakukan dalam rangka tindak lanjut untuk survei lapangan," ujarnya.

Setelah ditelisik, pelayanan publik di BPPT Pemprov Sumut tidak optimal antara lain karena baru sebagian kecil urusan yang dilimpahkan, yakni 68 jenis perijinan dari 13 SKPD. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) semua pihak, terutama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menguatkan dan menertibkan instansi yang bertanggungjawab memberikan pelayanan perijinan. PR lainnya adalah pengawasan yang kurang efektif, imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Mira bersama tim juga meninjau pelayanan Bandara Internasional Kualanamu, BPPT Kota Medan, dan bertemu dengan Walikota Medan. Dalam pertemuan tersebut dibahas pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan melalui penguatan BPPT. Terlebih Kota Medan, yang pada bulan April 2014 sudah mencanangkan tahun pelayanan publik. (Sumber: MENPANRB)

 

08 Oktober 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD