Padang - Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 823/3860/II/BKD-2022 tentang Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2022, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat (BKD Sumbar) resmi meluncurkan usul Kenaikan Pangkat secara digital. Sehingga untuk usul Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah berbasis digital. Setiap usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Dalam setiap usulan, OPD juga diminta untuk melakukan upload dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sebelum aplikasi ini diluncurkan, BKD juga telah melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ke Pejabat Pengelola Kepegawaian dan Operator OPD di Lingkup Pemprov Sumbar pada tanggal 27 & 30 Mei 2022 lalu. Bertempat di Lab Komputer CAT BKD Lantai 3, acara tersebut dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ahmad Zakri, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutan nya, Ahmad Zakri menyebutkan bahwa BKD terus berinovasi untuk tidak lagi menggunakan kertas maupun berkas yang menumpuk dan menggantinya dengan berkas digital atau soft copy dalam bentuk PDF. Untuk mempercepat pelayanan kepegawaian kepada ASN di Lingkup Pemprov Sumbar, salah satu inovasi yang diciptakan BKD yaitu proses usul Kenaikan Pangkat secara digital. Dimana jika selama ini OPD masih diminta melakukan fotocopy legalisir untuk disampaikan ke BKD, namun saat ini, untuk usul Kenaikan Pangkat mulai Oktober 2022, hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi.
“Semuanya sekarang serba digital, sehingga proses pengiriman dokumen kepegawaian pun bisa lebih cepat, mudah-mudahan nanti untuk semua proses kepegawaian juga akan serba digital”. Ahmad Zakri.
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang telah dilakukan, acara diisi oleh Asri Hidayat.,ST, Pranata Komputer Pertama pada Badan Kepegawaian Daerah. Dalam pemaparannya, PNS yang akrab di panggil “Id” ini menyampaikan agar Operator OPD bisa concern dalam memahami dan menjalankan usul Kenaikan Pangkat secara digital, karena mulai periode Oktober tahun 2022, BKD tidak lagi menerima usulan secara manual. Jika usul secara manual masih terjadi, otomatis berkas usulan akan di tolak.
“Id” juga menyampaikan salah satu keunggulan usul melalui digital ini adalah dokumen usulan Kenaikan Pangkat sudah terdigitalisasi, sehingga mengurangi kemungkinan hilang atau terselip dan proses dari penyelesaian berkas dapat diakses dan dimonitoring oleh Operator OPD.
Khusus untuk usul Kenaikan Pangkat Periode Oktober tahun 2022, BKD membuka waktu selama 1 bulan, yaitu pada tanggal 1 – 30 Juni 2022. Diluar jadwal tersebut, sistem akan mengunci secara otomatis.
Proses pembuatan aplikasi ini juga tidak lepas dari hasil kerja sama antara BKD dengan Dinas Kominfo & Statistik Provinsi Sumatera Barat (Id)
02 Juni 2022 12:57:42 WIB | Post By: Admin BKD