Badan Kepegawaian Daerah

Padang – Jumat (22/04/2022) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat pembahasan tentang keberadaan Pegawai Non ASN (honorer, pegawai tidak tetap atau sebutan lainnya) bersama Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Bertempat di Aula Lt. III BKD, kegiatan ini merupakan tidak lanjut dari Audiensi keberadaan tenaga Non ASN pada Pemerintah Daerah ke Kementerian PANRB dengan komisi I DPRD Provinsi Sumbar beberapa waktu yang lalu.

Sebagaimana yang diketahui belakangan ini persoalan tentang keberadaan tenaga Non ASN sempat menjadi topik hangat diberbagai media dan menimbulkan gejolak termasuk di Provinsi Sumatera Barat.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 96 Ayat(1-3) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjelaskan bahwa PPK dan Pejabat Lainnya di Lingkungan Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, dan bagi PPK atau pejabat lain yang masih tetap mengangkat pegawai non ASN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut sebagian besar OPD menyampaikan tentang keberadaan Tenaga Non ASN yang ada di instansinya masing-masing. Selain PTT yang berjumlah 71 orang yang tersebar di beberapa OPD, juga terdapat ribuan Tenaga Non ASN (Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan lainnya) yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sementara jika mengacu pada Pasal 99 PP 49 Tahun 2018 ini, Pegawai Non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah hanya dapat melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun sejak PP ini disahkan (s/d November 2023).

Terkait dengan hal ini, Kepala BKD Ahmad Zakri menyampaikan beberapa alternatif yang dapat dijadikan solusi diantaranya yaitu: bagi Tenaga Non ASN tersebut untuk dapat mengikuti seleksi pengadaan PPPK kedepannya sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan, Ahmad Zakri juga menyarankan Tenaga Non ASN seperti Tenaga Pengamanan, Pramutamu, Sopir dan Tenaga Kebersihan untuk dapat dialihkan menjadi tenaga outsouching, dan bagi Tenaga Non ASN diluar 4 kategori tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pimpinan terkait langkah berikutnya.

Beberapa OPD juga mempertanyakan tentang kemungkinan bagi Tenaga Non ASN tersebut dapat mengikuti seleksi PPPK melalui jalur khusus. Namun sejauh ini belum ada kebijakan pusat yang mengatur tentang hal tersebut. (Auliya)

22 April 2022 23:09:37 WIB | Post By: Admin BKD