Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno hari ini (16/3) menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode April 2020 kepada PNS Provinsi dan Kab/Kota se-Sumbar dan juga SK CPNS menjadi PNS di Lingkungan Provinsi Sumbar Formasi Tahun 2018. Acara penyerahan SK ini dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat, dihadiri juga oleh Setda Prov. Sumbar Alwis dan utusan OPD di lingkup Pemprov. Sumbar dan BKPSDM Kab/Kota se- Sumatera Barat.
Abdul Gafar selaku Kepala BKD dalam laporan nya menyampaikan bahwa jumlah berkas yang diusulkan untuk kenaikan pangkat PNS Periode April 2020 berjumlah 2.536 dan sebanyak 1.815 PNS SK nya sudah ditetapkan oleh Gubernur.
Abdul Gafar juga menyampaikan ucapaan terima kasih kepada Kepala OPD Provinsi dan BKPSDM Kab/Kota se-Sumatera Barat, serta aparatur BKD Prov. Sumbar yang berperan dalam proses kenaikan pangkat.
"Saya sampaikan terimakasih atas kerjasamanya dan saya harapkan pelayanan kepegawaian ke depannya dapat terlaksana lebih baik lagi" - Abdul Gafar
Selanjutnya, Gubernur Sumatera Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kenaikan Pangkat merupakaN hak dari setiap pegawai Negeri Sipil, namun tentu harus melalui prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kenaikan pangkat merupakan salah satu langkah bagi PNS untuk memperoleh karir atau jabatan.
"Setelah pangkat naik, jangan lupa dengan kewajiban kita, bekerja dengan rajin dan penuh tanggung jawab", ujar Irwan Prayitno.
Gubernur juga memuji proses kenaikan pangkat sudah lebih cepat, pelayanan BKD sudah lebih meningkat daripada tahun sebelumnya, sehingga SK dapat selesai satu bulan sebelum deadline. Kemudian untuk proses penerimaan CPNS juga sudah dapat terlaksana dengan baik.
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah 100% menjadi PNS, Irwan Prayitno juga mengingatkan agar bekerja dengan sungguh-sungguh, menjaga integritas, dan tidak melakukan korupsi. (Id)
16 Maret 2020 11:30:22 WIB | Post By: Admin BKD