Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa kementeriannya
masih melanjutkan pengkajian terhadap 40 lembaga non-kementerian dan
non-struktural sebelum memutuskan untuk menghapus lembaga tersebut.
"Sebagaimana apa yang diminta Menseskab (Sekretaris Kabinet) ada 40
LPNK (Lembaga Pemerintah Non-Kementerian) dan LNS (Lembaga Pemerintah
Non-Struktural) yang sedang dalam tahap evaluasi telaah fungsi dan
manfaat. Sudah ada perkiraan-perkiraan tapi belum waktunya saya
sampaikan karena saya harus lihat langsung," kata Yuddy di sela-sela
"Open House" Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di
Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya dengan alasan meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan urusan pemerintahan, Presiden pada 4 Desember 2014 telah
menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10
Lembaga Non-struktural.
"40 lembaga non-kementerian ini totalnya kurang lebih ada 77 dengan
lembaga non-struktural dan tentunya tidak semuanya memberikan kontribusi
yang signifikan bagi pembangunan nasional, yang sama sekali tidak ada
kontribusinya ini layak untuk dihapuskan tetapi dalam menghilangkannya
tidak serta merta membubarkannya saja," tambah Yuddy.
Langkah pertama yang dilakukan adalah menganalisis peran lembaga tersebut dan kontribusinya.
"Langkah kedua, kita akan melakukan observasi oleh karenanya di awal
Januari ini selaku Menpan saya akan mendatangi kantornya satu per satu
untuk melihat kondisi, karyawan dan performance dengan demikian telaah
analisis manfaat lembaga tersebut sesuai dengan apa yang dilihat dan
diobservasi langsung," jelas Yuddy.
Setelah melaksanakan kedua langkah itu, barulah ia menyampaikan
kepada presiden mana lembaga yang perlu dihapus dan mana yang harus
dipertahankan.
"Sumber Daya Manusianya tidak otomatis dibuang, ada peraturan
tentang pegawai negeri sipil, maka akan dialihtugaskan karena banyak
instansi pusat dan daerah kekurangan pegawai maupun tenaga ahli, jadi
disesuaikan dengan tingkat kepangkatan strukural di posisi yang mana,"
ungkap Yuddy.
Ia mencontohkan misalnya ia sudah datang ke Badan Meteorologi,
Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Basan Search and Rescue Nasional
(Basarnas), serta melihat dan mendengar langsung manfaat kedua badan
tersebut.
"Sebelum menbubarkan itu memang semua kita observasi secara langsung
sehingga ada keseimbangan antara informasi yang sifatnya analisis dan
yang sifatnya observatif," tambah Yuddy.
Ia juga menilai sejumlah lembaga misalnya Komisi Pemberantasan
Korupsi maupun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia punya manfaat besar dan pendiriannya berdasarkan
Undang-undang.
"Kalau (lembaga) yang terkait UU, kalau memang komisi ini dan itu
tidak banyak bermanfaat, pemerintah bersama DPR dpt melakukan lobi untuk
amandemen UU tersebutdan meminta dihapuskannya komisi itu karena tidak
bermanfaat setelah UU diberlakukan," jelas Yuddy.
Dari 40 lembaga yang dikaji, menurut Yuddy anggarannya mencapai sekitar Rp10 triliun.
"Ada (lembaga) yang anggarannya sampai Rp100 miliar, tapi tidak ada
yang triliunan. Itu kalau dijumlahkan totalnya kira-kira bisa mencapai
Rp10 triliun. Kan lumayan, Rp10 triliun untuk memperbaiki banjir di Jawa
Barat saja Rp1,3 triliun," ungkap Yuddy.
Namun ia belum dapat menentukan waktu penyelesaikan kajian lembaga tersebut.
"Ya pastilah secepatnya, tahun inilah," tegas Yuddy.
Ke-10 lembaga non-struktural yang sudah dibubarkan adalah:
- Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
- Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
- Dewan Buku Nasional;
- Komisi Hukum Nasional;
- Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional;
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
- Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
- Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
- Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
- Dewan Gula Indonesia.
23 September 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD