Padang - Proses usul penetapan NIP CPNS Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018 akan segera rampung, hal ini sejalan dengan hampir selesainya Pertimbangan Teknis Nomor Induk Pegawai yang dilakukan oleh Kanreg XII BKN Pekanbaru. Oleh karena itu, kepada seluruh CPNS Provinsi Sumatara Barat Tahun 2018 diwajibkan untuk segera melapor ke di Dinas / Unit Organisasi CPNS yang bersangkutan paling lambat tanggal 29 Maret 2019.
CPNS Prov. Sumbar Tahun 2018 juga diharuskan sudah mulai kerja pada tanggal 1 April 2019 di Lokasi Penempatan kerja masing-masing.
Mengenai SK CPNS, Kepala Sub Bidang Formasi BKD Sumbar menjelaskan bahwa SK CPNS akan segera diselesaikan, saat ini masih dalam proses pencetakan Petikan SK.
"SK Global nya sudah di Tanda Tangan Pak Gubernur, sekarang kita tinggal melakukan pencetakan Petikan SK nya".
Untuk SK Global CPNS dan Lampiran nya dapat dilihat pada link berikut SK Global CPNS Pemprov Sumbar Tahun 2018. Bagi CPNS namanya yang belum tertera, statusnya masih menunggu proses Pertimbangan Teknis NIP dari Kanreg XII BKN Pekanbaru. (Id).
26 Maret 2019 09:12:26 WIB | Post By: Admin BKD