Badan Kepegawaian Daerah
Download File

1) Kewajiban bagi peserta

  1. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
  2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
  4. Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap ( tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal);
  5. Duduk pada tempat yang ditentukan;
  6. Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes;
  7. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan CAT dimulai;
  8. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu  yang sudah ditentukan.

2)  Larangan bagi peserta:

  1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
  2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, balpoint;
  3. Membawa makanan dan minuman;
  4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
  6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
  7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  8. Merokok dalam ruangan tes.

3)  Sanksi bagi peserta:

  1.  Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
  2. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

26 Oktober 2018 17:00:14 WIB | Post By: Admin BKD