Badan Kepegawaian Daerah

Apakah boleh menggunakan KTP Sementara?

Boleh, namun wajib dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dibuktikan dengan surat keterangan sedang pengurusan e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

 

Apakah boleh menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)?

Tidak, Sesuai dengan persyaratan pendaftaran secara online, yang harus di upload adalah Ijazah & Transkrip Nilai Asli

 

Apakah boleh mendaftar untuk jurusan dengan rumpun ilmu yang sama? Misal : Jurusan yang diminta : S-1 Pendidikan Kimia, Sementara ijazah saya S-1 Kimia.

Tidak, Jurusan untuk formasi yang dilamar harus sama dengan ijazah pelamar

 

Dokumen apa yang dikirim untuk persyaratan administrasi?

Dokumen yang dikirim sesuai dengan lampiran Surat Lamaran yang diupload pada Portal SSCN. Untuk SKCK dan Persyaratan Khusus Lainnya diserahkan setelah Calon Pelamar dinyatakan Lulus Semua Tahapan Seleksi CPNS  

 

Bolehkah memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki? Misal: Saya memiliki
Ijazah S1 untuk melamar formasi D3

Tidak, Pelamar hanya diperbolehkan melamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah di tentukan

 

Apakah defenisi akreditasi yang dipersyaratkan?

Akreditasi yang dimaksud adalah Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Negeri (BAN-PT) dan terdaftar pada Forlap Dikti pada Saat Kelulusan.

 

Siapa yang berhak menandatangani legalisir ijazah dan transkrip nilai?

Sesuai dengan Anak Lampiran 1-a Keputusan Kepala BKN No 11 Tahun 2002, daftar pejabat yang berwenang menandatangani dapat diunduh pada laman http://bkd.sumbarprov.go.id/details/news/654 

 

Adakah format untuk surat lamaran, surat pernyataan tidak mengajukan pindah, dan lain-lain?

Untuk format surat lamaran dan lain-lain dapat dilihat pada menu “Download” laman http://bkd.sumbarprov.go.id/

 

Berapa kali tahapan seleksi CPNS 2018?

Tahapan Seleksi terdiri dari 3 tahapan, yaitu : Seleksi Administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

 

Bagaimana jika berkas yang dikirim tidak sama dengan yang di unggah?

Calon pelamar akan dinyatakan gugur jika berkas yang dikirim / unggah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

 

Kapan batas waktu pendaftaran online dan pengiriman berkas?

Pendaftaran online ditutup pada tanggal 10 Oktober 2018 Pukul 23.59 WIB, sedangkan untuk berkas yang dikirimkan diterima Panitia Seleksi CPNS paling lambat tanggal 10 Oktober 2018 Cap POS


Call Center Panitia Seleksi CPNS Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat :
085766531210

26 September 2018 10:02:57 WIB | Post By: Admin BKD