Apakah boleh menggunakan KTP Sementara? |
Boleh, namun wajib dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dibuktikan dengan surat keterangan sedang pengurusan e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
Apakah boleh menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)? |
Tidak, Sesuai dengan persyaratan pendaftaran secara online, yang harus di upload adalah Ijazah & Transkrip Nilai Asli |
Apakah boleh mendaftar untuk jurusan dengan rumpun ilmu yang sama? Misal : Jurusan yang diminta : S-1 Pendidikan Kimia, Sementara ijazah saya S-1 Kimia. |
Tidak, Jurusan untuk formasi yang dilamar harus sama dengan ijazah pelamar |
Dokumen apa yang dikirim untuk persyaratan administrasi? |
Dokumen yang dikirim sesuai dengan lampiran Surat Lamaran yang diupload pada Portal SSCN. Untuk SKCK dan Persyaratan Khusus Lainnya diserahkan setelah Calon Pelamar dinyatakan Lulus Semua Tahapan Seleksi CPNS |
Bolehkah memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki? Misal: Saya memiliki Ijazah S1 untuk melamar formasi D3 |
Tidak, Pelamar hanya diperbolehkan melamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah di tentukan |
Apakah defenisi akreditasi yang dipersyaratkan? |
Akreditasi yang dimaksud adalah Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Negeri (BAN-PT) dan terdaftar pada Forlap Dikti pada Saat Kelulusan. |
Siapa yang berhak menandatangani legalisir ijazah dan transkrip nilai? |
Sesuai dengan Anak Lampiran 1-a Keputusan Kepala BKN No 11 Tahun 2002, daftar pejabat yang berwenang menandatangani dapat diunduh pada laman http://bkd.sumbarprov.go.id/details/news/654 |
Adakah format untuk surat lamaran, surat pernyataan tidak mengajukan pindah, dan lain-lain? |
Untuk format surat lamaran dan lain-lain dapat dilihat pada menu “Download” laman http://bkd.sumbarprov.go.id/ |
Berapa kali tahapan seleksi CPNS 2018? |
Tahapan Seleksi terdiri dari 3 tahapan, yaitu : Seleksi Administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) |
Bagaimana jika berkas yang dikirim tidak sama dengan yang di unggah? |
Calon pelamar akan dinyatakan gugur jika berkas yang dikirim / unggah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. |
Kapan batas waktu pendaftaran online dan pengiriman berkas? |
Pendaftaran online ditutup pada tanggal 10 Oktober 2018 Pukul 23.59 WIB, sedangkan untuk berkas yang dikirimkan diterima Panitia Seleksi CPNS paling lambat tanggal 10 Oktober 2018 Cap POS |
Call Center Panitia Seleksi CPNS Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat :
085766531210
26 September 2018 10:02:57 WIB | Post By: Admin BKD