Padang - Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2010, tentang Kenaikan Pangkat Berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), bahwa proses usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara komputerisasi dan tepat waktu
Untuk kelengkapan bahan kenaikan PNS periode 1 oktober 2018, bersama ini disampaikan Edaran Pelaksanaan KP Periode Oktober 2018. Untuk info lebih lengkap, dapat di download pada link berikut (Id) :
23 April 2018 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD