Hari ini (2/1) merupakan hari kerja pertama di tahun 2015. Meskipun bertepatan dengan hari Jum'at yang diapit diantara 2 hari libur, namun PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap bekerja seperti biasanya. Pelayanan publik di semua SKPD tetap berlangsung hingga habis jam kerja, karena hari ini tidak ditetapkan sebagai hari cuti bersama PNS.
Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Nomor 310 tahun 2014 Nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, yang ditetapkan sebagai cuti bersama hanya 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 16,20 dan 21 Juli 2015 bertepatan dengan libur Idul Fitri tahun ini.
Tahun ini adalah tahun terakhir RPJMD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 2010-2015. Agenda-agenda pembangunan daerah jangka menengah yang telah ditetapkan harus segera diselesaikan. Kinerja PNS pun diharapkan semakin meningkat, berpartisipasi aktif mewujudkan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
15 September 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD