Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai hak kepegawaian dan hak administrasi lain bagi PNS yang diangkat dalam jabatan pada organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Bima Haria Wibisana menjelaskan hal tersebut melalui Surat Kepala BKN yang dikeluarkan dengan Nomor K.26-30/V.128-3/99 Tanggal 30 Desember 2016.
Dalam Surat tersebut disampaikan bahwa hak kepegawaian bagi PNS yang diangkat dalam jabatan pada organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 diberikan/dibayarkan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya.
Surat yang ditujukan kepada seluruh pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait Hak Kepegawaian bagi PNS yang mengalami Penurunan Eselon Jabatan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.
Untuk lebih detail surat tersebut silahkan klik di sini
03 Januari 2017 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD