Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing). Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi.

“Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12). Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016, dan diundangkan pada tanggal 21 Desember 2016.

Dijelaskan, PNS yang melaksanakan inpassing untuk kelompok jabatan fungsional ketrampilan, harus berijasah paling rendah SLTA, dengan pangkat paling rendah pengatur muda , golongan IIa, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan prestasi kerja baik dalam setahun terakhir. Selain itu, usia paling tinggi tiga tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) bagi jabatan pelaksana, dan dua tahun bagi administrator dan pengawas.

Sedangkan untuk jabatan fungsional keahlian, ijasah paling rendah S-1/D-IV dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki. Sedangkan pangkat yang dipersyaratkan, paling rendah Penata muda, golongan IIIa, memiliki pengalaman minimal dua tahun, serta lulus uji kompetensi, serta nilai prestasi kerja minimal baik dalam setahun terakhir.

Untuk inpassing pada kelompok ini, usia paling tinggi tiga tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dua tahun untuk administrator dan pengawas, serta satu tahun untuk administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya, dan pejabat pimpinan tinggi.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permen PANRB, inpassing ini ditujukan bagi empat kelompok jabatan PNS. Pertama, PNS  yang telah dan masih menjalankan tugas pada bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.

Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga, Pejabat Pimpinan Tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya.

Sedangkan keempat,  inpassing ditujukan bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Diingatkan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang melakukan inpassing harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan rekapitulasi hasil inpassing dan surat keputusan pengangkatannya kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian negara (BKN).

Dalam kesempatan terpisah,  Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.

Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan, Setiawan minta instansi pemerintah melakukan penataan SDM aparatur dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)."Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya.

Ditambahkan, perencanaan pembangunan SDM aparatur di daerah harus sesuai dengan visi dan misi Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelaksanaan rekrutmen harus transparan, adil, kompetitif, dan bebas dari KKN. Berawal dari proses rekrutmen yangdemikian akan mempermudah setiap instansi pemerintah dalam pengembangan kapasitas terhadap calon ASN yang diperoleh.

Terkait dengan kebijakan moratorium, Kementerian PANRB e-Formasi yang memuat NIP, kelas jabatan, dan nomenklatur jabatan administrasi pelaksana. Sebelumnya, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemda pasca PP No. 18/2016. 

 

Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit

Berdasarkan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.

Adapun tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional.  

Dalam pasal 3 Permen PANRB No. 26/2016 tersebut  dijelaskan, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka kredit  PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua tahun, tiga tahunm, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan m,asing-masing berbeda.

Untuk golongan ruang Iia lulusan SLTA/D.1 misalnya, untuk yang kurang dari satu tahun angka kredit kumulatifnya 25. Sedangkan yang 4 tahun atau lebih, harus mencapai 39. Adapun untuk Golongan IV/e, Sarjana s/d Doktor, bagi yang kurang dari satu tahun hingga 4 tahun atau lebih angka kreditnya 1.050.

Ditambahkan, PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsional dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS ini, paling kurang dua tahun setelah ditetapkan SK penyesuaian/inpassing PNS bersangkutan dalam jabfung yang diduduki.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan, Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016. “Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/12).  (Sumber: MENPANRB)

03 Januari 2017 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD