JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa praktek pungutan liar yang kini kerap dilakukan oleh oknum penyelenggara pelayanan publik terjadi karena proses yang terlalu lama dan berbelit belit. Namun jika pelayanan dapat diperpendek waktunya, maka dengan sendirinya praktek pungli dapat dihilangkan.
Menurut Wapres, pungli berarti membeli waktu, yang normalnya mungkin seminggu, dengan membayar bisa selesai dalam dua hari. “Nah jika kecepatan pelayanan dapat ditingkatkan maka praktek pungli pun dapat hilang dengan sendirinya. Kalau bisa percepat ya dipercepat kenapa harus dibuat lama," katanya dalam acara penganugerahan Penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah di jakarta, Rabu (07/12)
Wapres menyampaikan apresiasinya kepada para penyelenggara pelayanan baik di pusat maupun daerah. Dengan hal demikian dikatakannya dapat memberikan semangat kepada para abdi negara untuk giat serta profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai aparatur sipil negara yang digaji oleh negara, sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban seorang ASN untuk melayani masyarakat dengan baik dan prifesional.
Acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik diberikan kepada 11 kementerian, 10 lembaga negara, 13 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten dan 16 pemerintah kota.
Kementerian Kesehatan menerima nilai tertinggi yaitu untuk kategori kementerian, sedangkan kategori lembaga negara diraih Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk Pemerintah Provinsi dimenangkan oleh Provinsi Jawa Timur, dan untuk kategori kabupaten/kota diraih Kabupaten Badung, dan Kota Pontianak.
Ketua ORI Amzulian Rifai mengatakan bahwa penganugerahan predikat kepatuhan merupakan hasil penilaian yang dilakukan jajarannta terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap penyelenggara pelayanan publik. Penganugerahan ini merupakan momentum sebuah pergerakan dimana pemangku kebijakan dapat melayani masyarakat dengan baik.
Diharapkan juga segala kebutuhan masyarakat dapat secara cepat dan tepat direspon, sehingga tidak lagi terjadi praktek pungutan liar yang selama ini kerap ditemui pada pelayanan publik. "Dengan adanya penganugerahan semacam ini dapat memicu serta memotivasi para penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kedepan," ujarnya.
Dalam acara yang turut dihadiri Menetri PANRb Asman Abnur ini juga diresmikannya kode akses (call center) 137 Ombudsman RI, dengan tujuan mempermudah komunikasi serta memberikan kepastian atas informasi secara tepat, cepat dan terukur kepada masyarakat.
Acara tersebut juga dihadiri Menteri Perhubungan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, serta para kepala daerah. (Sumber: MENPANRB)
09 Desember 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD