Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA - Dari jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 4.375.009 orang saat ini, komposisi terbanyak pada jabatan fungsional umum yakni 2.003.151 orang (45,79 %) diantaranya, disusul guru yakni 1.765.410 orang (40,35 %) selebihnya terdiri dari  paramedis sebanyak 303.754 orang (6,94 %), tenaga medis sebanyak 31.754 orang  (0,73 %), dan yang menduduki jabatan struktural ada 48.847 orang (1,12 %).

Deputi Sumberdaya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, dari seluruh pejabat yang berada dalam jabatan struktural, sekitar 12 ribu diantaranya (0,27 %) menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT). Jabatan dimaksud terdiri dari pejabat eselon I dan II, baik di kementerian, lembaga maupun di pemda. Mereka memiliki peran strategis sebagai penggerak manajemen ASN, ujarnya di Jakarta, Selasa (30/12).

Sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk pengisian JPT tersebut harus melalui seleksi terbuka (open selection) diantara PNS yang memenuhi syarat. Namun, dengan persetujuan Presiden, untuk JPT yang dinilai strategis dan tidak ada dari PNS, dimungkinkan peserta seleksinya dari kalangan swasta.

Sebelum terbitnya UU tentang ASN, seleksi terbuka sudah berlangsung di sejumlah kementrian/lembaga maupun pemda. Tahun 2012 tercatat ada 6 instansi yang menggelar seleksi terbuka, tahun 2013 ada 42 instansi dan tahun 2014 ini ada 27 instansi. Dasar hukum seleksi terbuka pada awalnya menggunakan Surat Edaran No. 16/2012, kemudian diubah dengan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2014. Ke depan, seleksi terbuka ini akan diatur dengan peraturan pemerintah. (Sumber: MENPANRB)

 

13 September 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD