Padang--Praktik pungutan liar merupakan hal yang selalu menjadi sorotan pada badan public terutama bagi instansi pemerintah yang memberikan pelayanan secara langsung kepada publik. Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Baru-baru ini Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men.PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah, dimana pada surat edaran tersebut Men.PAN RB mengamanatkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah antisipasi praktik pungli.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan manajemen kepegawaian daerah termasuk instansi yang rawan terjadinya praktik pungli, karena semua urusan kepegawaian dari seleksi penerimaan CPNS, kenaikan pangkat, mutasi, promosi, hingga pensiun PNS dikelola oleh BKD. Sebagai tindak lanjut dari edaran Men.PANRB tersebut Kepala BKD Prov. Sumbar, Jayadisman, SH. M.Kn, melakukan pertemuan dengan seluruh staf BKD untuk mengevaluasi kualitas pelayanan BKD pada hari Senin (31/10) kemarin.
Selama ini BKD terus berbenah diri untuk mencegah terjadinya tindakan percaloan dan pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, diantaranya dengan memberlakukan system pelayanan satu pintu. Jayadisman memastikan bahwa seluruh pelayanan kepegawaian di BKD tidak boleh dipungut biaya. Beberapa spanduk dan banner sengaja dipasang di sekitar kantor BKD dengan slogan “Pelayanan kepegawaian mudah, cepat, dan tanpa biaya” agar semua PNS yang berurusan ke BKD dapat mengetahuinya.
BKD juga akan melakukan penutupan akses interaksi langsung antara PNS pengolah kepegawaian dengan obyek layanan. Tamu yang berurusan tidak diperkenankan lagi masuk ke ruangan kerja pengolah kepegawaian, hanya dilayani di loket satu pintu atau ruang layanan informasi yang telah disediakan, dengan demikian diharapkan BKD Prov. Sumbar diharapkan bisa bersih dari praktik pungli. BKD juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui website, email, facebook, atau juga bisa dengan datang langsung ke BKD. “Pegawai BKD yang terbukti melakukan praktik pungli akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Jayadisman.
01 November 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD