Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta - Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasi merupakan salah satu aset yang harus terus dikembangkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan. Kemampuan SDM yang mumpuni menjadi faktor kunci keberhasilan program kerja serta visi dan misi pemerintah.

Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Adi Suryanto mengatakan, dinamika perubahan yang saat ini berkembang telah menuntut pemerintah untuk mampu beradaptasi secara cepat. Pemerintah pun mengambil langkah taktis dengan menata birokrasi dari segala sektor.

Penataan kelembagaan daerah yang saat ini sedang dilakukan pemerintah bertujuan untuk mewujudkan postur birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Hal ini merupakan respon terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Menurut Kepala LAN, keluarnya PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah memberi arah baru dalam membentuk organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

“Arah kebijakan pemerintahan daerah adalah peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah. Arah kebijakan dapat terwujud apabila pemerintah daerah memiliki hardware dan software yang dibangun secara komprehensif,” jelasnya.

Kepala LAN menambahkan, organisasi perangkat daerah yang didesain proporsional belum tentu akan berjalan efektif dan efisien jika tidak diisi oleh pegawai ASN yang memiliki kompetensi baik. Akan tetapi, untuk meningkatkan kompetensi pegawai ASN, dibutuhkan desain kelembagaan peningkatan kompetensi yang tepat.

“Isu inilah yang akan menjadi pokok bahasan kita, yaitu bagaimana kita akan menyelaraskan dua kebutuhan substansial dari reformasi birokrasi ini: struktur kelembagaan yang tepat fungsi-tepat ukuran dan pengelolaan  pegawai ASN berdasarkan sistem merit,” jelas dia.

UU ASN secara spesifik menyebutkan bahwa reformasi birokrasi akan terwujud apabila manajemen ASN terpenuhi. Manajemen ASN itu yakni penerapan sistem merit yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

“Hal ini berarti rekrutmen, penempatan, pengembangan karir, hingga upaya kesejahteraan pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan kelayakan pegawai berdasarkan ketiga dimensi tersebut. Tidak kalah penting, instansi pemerintah dan para pejabat pembina kepegawaian harus selalu berupaya meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja para pegawai ASN di lingkungannya agar birokrasi diisi oleh orang-orang terbaik,” kata dia. (sumber: LAN RI)

24 Oktober 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD