JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tadi bertemu Pak Menko Polhukam soal RPP ASN sudah selesai. Jadi saya laporkan agar beliau mengecek terakhir agar segera dimajukan ke Presiden," kata Asman di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (21/10).
Asman mengatakan, peraturan pelaksana UU ASN sangat ditunggu-tunggu oleh ASN karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.
Ada enam RPP yang belum disahkan menjadi PP, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan.
Sejauh ini pemerintah baru mengesahkan satu PP yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. (Sumber: MENPANRB)
24 Oktober 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD