Padang, Senin (11/7) – Hari pertama kerja setelah libur lebaran karyawan BKD Provinsi Sumbar mengikuti apel pagi, tidak ada alasan bagi karyawan untuk tidak masuk kerja bahkan cuti. Hal ini sesuai dengan surat edaran Men.PAN, karena libur lebaran tahun ini cukup panjang. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama PNS/TNI/POLRI selama sembilan hari pada tanggal 2 s.d 10 Juli 2016. Sembilan hari merupakan waktu yang cukup lama untuk merayakan Lebaran sekaligus silaturahim dengan keluarga dan tetangga. Jadi mulai tanggal 11 Juli semua pegawai harus masuk kerja tepat waktu. Namun meski telah ditegaskan sedemikan rupa masih saja ada beberapa orang karyawan yang tidak hadir, dan mereka tentunya akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga melakukan inspeksi secara mendadak (sidak) ke seluruh SKPD untuk memastikan tingkat kedisiplinan PNS dan pelaksanaan pelayan publik setelah libur panjang Lebaran. Sidak dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, didampingi oleh beberapa orang Pejabat Pemprov. Sumbar. Selain itu, semua SKPD juga harus menyerahkan daftar hadir PNS hari ini kepada Inspektorat.
Pada kunjungannya ke BKD, Gubernur beserta rombongan meninjau ruangan kerja dan ruang pelayanan BKD. Irwan Prayitno mengingatkan agar BKD selalu mengutamakan kepuasan untuk pelayanan kepegawaian dan tidak boleh ada praktek percaloan atau pun gratifikasi. Kepala BKD, Jayadisman, SH. M. Kn, memastikan bahwa BKD selalu berbenah diri untuk mencegah praktek percaloan dan gratifikasi tersebut. Pelayanan kepegawaian dilakukan secara satu pintu, dilengkapi CCTV, serta banner/spanduk yang menginformasikan bahwa pelayanan di BKD tanpa dipungut biaya, ujarnya.
11 Juli 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD