BANYUWANGI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan kembali agar PNS tidak mengambil cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437. Pasalnya, waktu libur dan cuti bersama sudah 10 hari dan dinilai sudah cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman.
Demikian ditegaskan Yuddy menjawab wartawan saat melakukan kunjungan ke Mapolres Banyuwangi, Jumat (24/06). "Kali ini sanksinya lebih tegas, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Dikatakan juga bahwa ia telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah. Melalui SE tersebut, kami mengimbau para PPK agar mengatur dan mengawasi pegawainya dala mengambil cuti tahunan pasca lebaran.
Apa yang disampaikan Yuddy beralasan, mengingat pasca lebaran masyarakat dipastikan akan menumpuk untuk minta pelayanan, mulai dari pelayanan kedehatan, BPJS, KTP, SIM, STNK, perijinan dan lain-lain. "Hanya pegawai yang saat lebaran melaksanakan tugas, yang boleh ambil cuti tahunan pasca lebaran," tegas Yuddy.
Seiring dengan kebijakan itu, Menteri mengingatkan pentingnya penerapan sistem absen elektronik di seluruh instansi pemerintah. Hal itu sangat membantu pengawasan terhadap PNS. Kalau instansi saat ini sudah menerapkan, tinggal ditingkatkan lagi, menjadi terintegrasi sehingga pimpinan bisa mengawasi disiplin PNS real time.
Masih terkait idul Fitri, Menteri juga mengandung ingatkan agar mobil dinas operasionsl tidak dipergunakan untuk mudik. (Sumber: HUMAS MEPANRB)
27 Juni 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD