Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Humas BKN, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Usman Gumanti Jumat (24/6/2016) menandatangani Surat Perjanjian dan Berita acara Serah Terima pinjam pakai  tanah dan bangunan  milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk digunakan sebagai kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) BKN di Padang. Tanah dan gedung itu berlokasi di GOR H. Agus Salim, Padang, tepatnya di bagian sayap utara gedung Rohani Kudus.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar telah menandatangani surat perjanjian yang sama dengan nomor 030/117/VI/Perj/BPAD-2016 dan nomor 24/A/KS/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 sebagai tanda menyepakati penggunaan tanah dan gedung. Perjanjian pinjam pakai tanah dan gedung tersebut berlaku untuk jangka waktu selama lima tahun. Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak dapat menghadiri penandatangan surat perjanjian oleh Sesma BKN karena satu dan lain hal.

Kehadiran Sekda Provinsi Sumbar di Kantor BKN Pusat Jakarta, diwakili oleh Kepala BKD Pemerintah Provinsi Sumbar. Kepada Kepala BKD, Sesma BKN menegaskan kembali tentang fungsi UPT di mana melalui UPT, BKN bermaksud mempermudah pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penilaian kompetensi ASN, khususnya untuk daerah yang jauh dari kantor regional BKN. Penandatanganan Surat Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima ini untuk mendukung kelancaran administrasi sehingga pelaksanaan fungsi UPT diharapkan dapat berjalan lancar.

Sesma BKN mengatakan UPT merupakan cikal bakal pengembangan organisasi yang lebih besar dan bukan tidak mungkin nantinya juga akan melayani layanan kepegawaian selain CAT dan penilaian kompetensi ASN. (sumber: bkn.go.id)

27 Juni 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD