Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA – Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyusunan melalui pembahasan dan analisis tersebut dilakukan agar dalam implementasinya, RPP Manajemen PNS berjalan sesuai dengan semangat UU ASN.
 
Ketua TIRBN, Eko Prasojo, menjelaskan bahwa kajian dan pembahasan lebih lanjut terhadap RPP Manajemen PNS harus dilakukan karenya menyangkut dengan perubahan paradigma. “Namun semangat dalam UU ASN harus dijaga dalam pelaksanaanya,” ujarnya.
 
RPP tersebut membawa babak baru reformasi sumber daya manusia aparatur instansi pemerintah, di mana salah satu substansi yang paling strategis adalah perubahan manajemen PNS dan assessment.
 
Laode Rudita, yang merupakan analis dalam penyusunan RPP Manajemen PNS menekankan pentingnya melakukan content analysis  dalam rangka mengawal dan memberikan masukan secara ilmiah kepada pemerintah agar RPP tersebut diberlakukan sesuai dengan amanat UU ASN.
 
“Content analysis dilakukan dengan mereviu substansi RPP pasal perpasal dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu sistem merit dalam UU ASN, asa, prinsi, dan nilai dasar dalam UU ASN, serta substansi perpasal dalam UU ASN,” kata Laode.
 
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmadja, mengungkapkan bahwa RPP tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan. (Sumber: MENPANRB)

10 Juni 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD