Jakarta-Humas BKN, Pimpinan BKN telah menetapkan nominator pemenang BKN Award untuk Kementerian/Lembaga serta Badan Kepegawaian Daerah tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Bidang BKN Award acara Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Aris Windiyanto, Kamis (19/05/2016) kepada Humas BKN. Aris menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan melalui dua tahapan. Pada tahap pertama, seleksi dilakukan oleh pimpinan unit teknis terkait dengan katagori yang ditetapkan yang juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Regional BKN untuk masing-masing wilayah kerja. Proses penilaian dilakukan secara incognito atau instansi yang dinilai tidak mengetahui bahwa instansinya sedang dinilai. Pada tahap pertama ini terjadi tarik ulur yang sangat intens di mana masing-masing Kepala Kantor Regional BKN mencoba mempertahankan kandidat BKD yang diajukan. Proses konfirmasi dan klarifikasi antartim pada tahap ini juga dilakukan. Hasil yang didapat pada tahap pertama ini adalah terpilihnya lima nominasi pada tiap kategori termasuk dengan perangkingannya.
Usai menghasilkan lima nominasi tahap pertama, instansi nominator ini kemudian diajukan ke tim penilai akhir untuk menjalani seleksi tahap kedua. Tim penilai akhir terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKN yang berjumlah lima pejabat. Pada tahap kedua ini tim penilai menentukan urutan tiga juara dan harapan dari masing-masing kategori. Keputusan yang ditetapkan oleh tim penilai akhir inilah yang menjadi pemenang BKN Award dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKN.
Aris menambahkan bahwa total penghargaan BKN Award yang akan diberikan sebanyak 124 dengan rincian: Instansi pusat terdiri dari tujuh kategori di mana masing-masing kategori terdiri dari juara I, II dan III serta juara harapan I dan II. Adapun untuk BKD Provinsi dan BKD Kabupaten/Kota terdiri dari delapan kategori dan juga terdiri dari juara I, II dan III serta juara harapan I dan II. Pembedaan jumlah kategori antara K/L dengan BKD adalah dikarenakan tingkat BKD ada kategori BKD Teladan. Aris juga menjelaskan bahwa seluruh unit kepegawaian baik pusat maupun daerah memiliki kesempatan yang sama untuk meraih penghargaan bergengsi di bidang Kepegawaian ini.
BKB Award sendiri merupakan penghargaan kepada instansi yang berhasildalam menyelenggarakan manajemen ASN secara kreatif, inovatif, akuntabel, konsisten, sesuai dengan kaidah, norma, standar dan prosedur yang berlaku. Penghargaan yang diberikan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pengelola kepegawaian di instansi, mendorong kreatifitas dan inovasi, serta penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan manajemen ASN.
Rincian Kategori BKN Award:
- Kepegawaian
- Pelayanan Pengadaan dan Kepangkatan
- Pelayanan Pensiun
- Implementasi Computer Assisted Test (CAT) dalam Manajemen ASN
- Implementasi Penilaian Kinerja
- Implementasi Assessment Center
- Pelaksanaan e-PUPNS
- BKD Inovatif
24 Mei 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD