Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Humas BKN, Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Garut mempertanyakan kemungkinan mengajukan penambahan formasi PNS dari besaran formasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Menjawab itu Plt. Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat mengatakan formasi merupakan kebijakan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Besaran formasi yang telah ditetapkan tidak dapat ditawar karena sudah diputuskan dengan perhitungan tertentu.

Untuk mengajukan formasi, silakan instansi mengajukan kepada Kemanpan dan RB. Atas pengajuan itu BKN akan memberikan pertimbangan. Pertimbangan itu akan dijadikan salah satu acuan Kemenpan RB menetapkan formasi, jelas Tumpak di hadapan para anggota Dewan, Kamis (19/5/2016) di ruang kerja Kepala Biro Humas, di Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta.

Selain itu, Kepada Plt. Kepala Biro Humas BKN, para angota DPRD juga mempertanyakan peluang bagi para tenaga honorer kategori II untuk dapat diangkat menjadi PNS. Menjawab itu, Plt. Kepala Biro Humas menjelaskan, hingga kini pihaknya juga masih menunggu kebijakan Pemerintah. Sampai hari ini Pemerintah Pusat belum menerbitkan kebijakan apapun terkait tenaga honorer kategori ini. Namun jika melihat ketentuan yang ada pada Undang-Undang, setiap pengangkatan PNS harus dilakukan dengan menggelar tes.

Di bagian lain, para anggota DPRD Kabupaten Garut juga mempertanyakan perihal pengangkatn CPNS menjadi PNS. Sebenarnya adakah batas maksimal seseorang berstatus sebagai calon PNS?, tanya anggota Dewan. Menjawab itu Plt. Kepala Biro Humas BKN mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas maksimal seseorang berstatus calon PNS adalah dua tahun. Namun jika selama dua tahun yang bersangkutan berkinerja buruk, bukan tidak mugkin ia batal diangkat menjadi PNS, pungkas Tumpak. (sumber: bkn.go.id)

23 Mei 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD