PADANG--Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi penerimaan Calon Praja IPDN hari ini mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan CAT. Ujian TKD Capra IPDN menggunakan CAT ini adalah untuk yang kedua kalinya, sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2015. Untuk wilayah Sumatera Barat pelaksanaan ujian diselenggarakan di kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat, jalan Batang Antokan Nomor 4 Padang.
Ujian TKD dilaksanakan selama 6 hari hingga tanggal 14 Mei 2016 dengan peserta sebanyak 1.232 orang yang berasal dari 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Setiap hari terdiri dari 4 sesi dimana setiap sesinya diikuti oleh 50 orang peserta dengan waktu masing-masing 90 menit. Untuk kelancaran pelaksanaan kegitan ini Tim Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan persiapan ruangan Labor CAT semaksimal mungkin dengan fasilitas jaringan internet dan 60 unit komputer.
Pendaftaran penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2016 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Mahasiswa/Taruna Perguruan Tinggi Kedinasan secara terpusat dan Online melalui website resmi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sampai dengan pendaftar memperoleh password dari Panselnas melalui e-mail pendaftar. Selanjutnya pendaftar melakukan login dengan menggunakan password yang diperoleh dari Panselnas ke website resmi Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2016 ke http://spcp.ipdn.ac.id untuk mengisi biodata calon peserta seleksi, mengunggah scanning dokumen KTP, ijazah dan pas foto.
Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal-usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN tidak dipungut biaya, dan apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN Tahun 2016 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia penyelenggara seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
Sistem Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan dengan sistem gugur pertahapan tes. Artinya, bagi peserta seleksi yang lulus pada setiap tahapan tes akan dipersilahkan mengikuti tahapan tes berikutnya. Setelah mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem CAT oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini, peserta yang dinyatakan lulus dapat mengikuti tes kesehatan dalam dan luar oleh Tim Kesehatan Rumah Sakit yang telah ditunjuk Pemerintah.
09 Mei 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD