Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan,  pilkada serentak 15 Februari 2017 merupakan agenda nasional bangsa Indonesia. Dalam perhelatan akbar yang diikuti 101 kabupaten dan kota itu, semua pihak harus mendukung terciptanya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu dikatakan Irman Gusman pada pembukaan Seminar Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2017: Damai dan Berkualitas, di ruang Serbaguna kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (20/4).

Lebih lanjut Irman mengatakan, seminar yang diselenggarakan Pilkada Watch bekerjasama dengan Kementerian  PANRB bertujuan agar pilkada 2017-2018 bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran Netralitas ASN. “Pelaksanaan Pilkada serentak harus semakin membaik,” ujarnya.

Dalam Pilkada serentak tahun 2015 lalu ada 56 pengaduan yg disampaikan kepada Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) kepada Menteri PANRB, yang saat ini sedang dalam proses penetapan hukuman. Selain itu, ada 30 pengaduan tentang netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dikatakan, untuk mewujudkan netralitas birokrasi dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia tidaklah mudah. Selain demokrasi kita masih baru, politisi selalu bermain dan memanfaatkan birokrasi. Irman bahkan menyebut demokrasi di Indonesia sebagai the miracle citizen atau negara mukjizat.

Dia berharap agar Kementerian PANRB bisa menjadi bapak yang bijak. Dari segi demokrasi, Indonesia masih berada pada posisi 49, dan masih dianggap cacat demokrasi. Indikator yang dijadikan ukurannya adalah bagaimana proses pemilukada di Indonesia ini, dan kedua adalah partisipasi masyarakatnya. Adapun indikator lainnya adalah mengenai kebebasan sipil. "Yang paling penting adalah birokrasinya, sejauh mana mampu bersikap netral dan mendorong partisipasi masyarakat," imbuhnya.

Staf Ahli Kementerian Dalam negeri Suhajar Diantoro dalam kesempatan itu mengatakan,  dalam Pilkada selalu ada PNS yang tidak netral. “Pengalaman saya di lapangan selalu ada PNS yang tidak netral," kata Suhajar.

Menurut Suhajar, banyaknya PNS yang tidak netral dikarenakan masih masa transisi, sehingga ada kekhawatiran dari PNS tertentu. Namun, dia meyakinkan bahwa lebih dari 50 persen PNS sadar untuk tetap netral.  "Pada dasarnya netralitas PNS itu tergantung dari Sekdanya, karena Sekda yang memimpin kenetralan itu," kata Suhajar. 

Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap agar ada rekomendasi pemberian sanksi tegas bagi calon kepala daerah yang melibat ASN. Misalnya, jika ada calon yang melibatkan ASN maka dia bisa dibatalkan pencalonannya.  "Kalau ada rekomendasi maka ada penguatan. Kita harap ini masuk ke dalam norma undang-undang. Kalau ada sanksinya maka akan lebih baik karena yang dilakukan KPU lebih pada pemberian sanksi administratif," kata Ferry. (Sumber: MENPANRB)

21 April 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD