BUKITTINGGI--Kementerian PANRB mengadakan acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (FORKOMPAN-RB) Daerah sewilayah Sumatera Barat di Balai Sidang Bung Hatta Bukittinggi. Acara ini dihadiri oleh MenPANRB Yudi Crisnandi, jajaran Eselon I Kementerian PANRB, anggota Muspida dan Kepala SKPD lingkup Pemprov. Sumbar.
Sekretaris Daerah Prov. Sumbar, Ali Asmar, mewakili Gubernur dalam sambutannya menyampaikan bahwa gencarnya pemberitaan media tentang kebijakan pemberian pensiun dini terhadap PNS yang memiliki ijazah SMA ke bawah, telah menimbulkan keresahan dikalangan PNS yang memiliki ijazah SMA kebawah. Jumlah PNS Prov. Sumbar yang berijazah SMA ke bawah mencapai 38,37% (3.156 PNS dari total 8.225 PNS) yang dahulunya adalah tenaga honorer baik K.I ataupun K.II.
Dalam rangka mengurangi pegawai, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2012 sudah mencoba membuat regulasi dengan Peraturan Gubernur untuk memberi kesempatan kepada PNS tertentu mengajukan pensiun dini dengan memberikan sejumlah uang sebagai kompensasinya. Tetapi dari hasil konsultasi dengan KEMENPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, rencana tersebut tidak disetujui dengan pertimbangan belum ada payung hukumnya, sehingga regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur yang telah dibuat tersebut tidak jadi terlaksana, ujar Ali Asmar.
Tujuan Reformasi Birokrasi adalah terwujudnya sumber daya aparatur yang semakin kompeten dan professional dibidangnya, yang didayagunakan dalam pelaksanaan tugas-tugas demi mewujudkan good governance, untuk memberikan pelayanan prima dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya pegawai harus kreatif, inovatif, mandiri, netral, rasional, demokratik, taat hukum, memiliki integritas yang tinggi, serta menjunjung tinggi administrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya Yudi Crisnadi menyampaikan bahwa posisi Indonesia dalam indeks The Global Competitiveness Report peringkat ke-37, The Worldwide Governance Indikator peringkat ke-85, Eazy of Doing Bussiness peringkat ke 109, dan The Corruption Perceptions Index peringkat ke-88. Dengan demikian peningkatan profesionalisme ASN tidak dapat ditawar lagi, PNS yang ‘asal kerja’ tidak bisa ditoleransi lagi. Saat ini setiap PNS dituntut untuk memberikan kontribusi kinerja yang jelas dan terukur kepada organisasi, ujarnya. FORKOMPAN-RB ini akan berlangsung hingga sore nanti.
08 April 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD