JAKARTA – Sebuah pengakuan mencengangkan terungkap ketika Kedeputian Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat perencanaan kebutuhan pegawai melalui E-Formasi, di Jakarta Rabu (06/04). Ada pengakuan dari salah satu pejabat yang hadir, bahwa pihaknya belum pernah mengetahui informasi mengenai e-formasi.
Padahal, aplikasi e-formasi sudah diterapkan Kementerian PANRB sejak tahun 2014. Seluruh instansi pemerintah yang mengajukan permohonan tambahan formasi CPNS tidak lagi menggunakan cara manual, datang ke Kementerian PANRB, tetapi melalui e-formasi.
Namun hingga saat ini, masih ada 91 pemerintah daerah pengisian e-formasinya dibawah 50%. Salah satu kendalanya, admin yang mengoperasikan e-formasi belum terampil menggunakan sistem informasi tersebut. “Kami sangat terbuka jika admin perlu pelatihan. Silakan datang ke sini,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRb Setiawan Wangsatmadja.
Setiawan mengatakan, beberapa permasalahan diungkapkan para pejabat instansi pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mengisi e-formasi. Karenaitu, dalam rapat perencanaan ini pihaknya berusaha menggali permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengisian e-formasi dan mencoba mencari solusi bersama-sama.
Problem lain yang terungkap, adanya ketidakjelasan penanggungjawab di daerah. Selain itu, SDM terlalu cepat dimutasi juga menjadi kendala karena tidak ada pegawai yang memegang password sebelumnya. Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyarankan agar mengganti admin, dan memebrikan password baru.
Masalah lain, banyak pemda yang kebingungan dalam menginput nama jabatan, karenakan nama jabatan pada Kementerian PANRB berbeda dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, jabatan fungsional umum dipadatkan menjadi 2.620. “Kementerian PANRB terus-menerus melakukan sosialisasi terkait hal ini agar pemda tidak kebingungan,” imbuh Setiawan. (Sumber: MENPANRB)
07 April 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD