JAKARTA - Pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran belanja pegawainya lebih besar daripada anggaran pembangunan, tidak boleh merekrut pegawai negeri sipil baru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak akan menyetujui pengajuan tambahan PNS.
"Kalau belanja pegawai di APBD sudah lewat lima puluh persen, kemungkinan tidak akan dipenuhi permintaannya dalam pengajuan formasi CPNS," kata Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arizal, di Jakarta, Jumat (4/3).
Dia mengatakan masyarakat harus mendapat manfaat lebih besar lewat anggaran pembangunan. Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran yang dipakai untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang. “Nanti masyarakat akan bertanya-tanya, kok APBD tidak dipakai bangun jalan atau jembatan, tetapi hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai pemda saja,” katanya.
Menurutnya jika belanja pegawai lebih besar, tidak adil untuk masyarakat. “Misalnya dalam sebuah daerah yang penduduknya 400 ribu, ada 15 ribu PNS. Nah tidak akan adil jika lebih dari separuh APBD, digunakan hanya untuk 15 ribu PNS. Sedangkan masyarakat yang lebih banyak, hanya kebagian lebih kecil,” paparnya.
Dia membeberkan, masih ada sejumlah daerah yang belanja pegawainya lebih dar 50 persen dari total APBD. Bahkan ada juga yang lebih dari 60 persen. Pada penerimaan CPNS 2014 lalu, kata Arizal, ada sejumlah daerah yang tidak disetujui permintaan tambahan pegawai barunya oleh Kementerian PANRB. “Walaupun dia usulkan jumlah pegawai, tetapi karena sudah kelebihan, tidak kita setujui,” ujarnya.
Dikatakan, daerah yang belanja pegawainya sudah besar, seharusnya menata kembali organisasi pemerintahannya. Kalau daerah tersebut tetap merasa kurang pegawai, itu artinya ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif. “Jangan sampai penempatan orang itu asal ada jabatan saja, tetapi kerjanya juga harus jelas,” paparnya.
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar belanja pembangunan dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya. Untuk saat ini, kata Arizal, rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8 persen. “Presiden ingin ini menjadi 25 persen saja,” katanya. (Sumber: MENPANRB)
07 Maret 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD