BKD Prov Sumbar - Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sudah diatur dalam PP No. 70 Tahun 2015. Hal ini merupakan salah satu penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada Pegawai ASN. Para pegawai ASN pun dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan dari program ini.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini dapat dikatakan sebagai penghargaan dari pemerintah karena pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Manfaat yang diberikan dari program tersebut berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Sama halnya dengan Program JKK, Program JKM ini juga merupakan penghargaan dari pemerintah kepada pegawai ASN. Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pegawai ASN khususnya apabila terjadi risiko kematian, sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat memiliki penggantian secara finansial.
Namun, program yang berkerja sama dengan PT Taspen ini hanya berlaku jika Kecelakaan atau Kematian yang terjadi adalah saat melaksanakan dinas atau tugas yang berhubungan dengan kedinasan. Untuk SKPD wilayah BKN Regional 12 sendiri, PT Taspen sudah melakukan sosialisasi mengenai JKK & JKM ini kepada perwakilan dari masing-masing SKPD se-regional 12 pada akhir November 2015 lalu di Kantor BKN Regional Pekanbaru.
25 Februari 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD