Badan Kepegawaian Daerah

BKD Prov Sumbar - Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang aturan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat , dan juga telah di dukung dengan di edarkannya surat dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumbar ke semua SKPD di lingkungan Pemerintah Sumatera Barat pada tanggal 19 Februari 2016, menyatakan bahwa pada setiap hari Rabu semua PNS sudah harus menggunakan pakaian seragam putih hitam. Namun pada kenyataan nya masih belum semua PNS mengindahkan peraturan tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan, masih banyak terlihat PNS yang menggunakan baju olahraga atau baju kemeja lainnya pada hari Rabu ini. Padahal aturan tersebut sudah berlaku sejak diedarkan nya surat tersebut. Dibeberapa SKPD bahkan PNS mengaku belum menerima edaran atau himbauan mengenai aturan berpakaian ini. Diharapkan peraturan Pakaian Dinas ini dapat dipatuhi segera oleh semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat karena Pakaian Dinas merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman ASN.

24 Februari 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD