Badan Kepegawaian Daerah

BKD PROV.SUMBAR- Menindak lanjuti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu, Kepala Kantor Regional XII BKN menyurati kepala Badan Kepegawaian Daerah sewilayah kerja Kanreg XII dengan Nomor 00021.2/KR.XII/01-2016 Tanggal 4 Januari 2016, perihal Pencegahan Penggunaan Ijazah Palsu untuk Kenaikan Pangkat dan Mutasi lainnya. Melalui surat tersebut disebutkan bahwa Kanreg XII BKN tidak akan memproses usulan kenaikan pangkat dan mutasi lainnya apabila terindikasi menggunakan ijazah palsu. Usulan baru akan di proses apabila status pendidikan PNS yang diusulkan telah dinyatakan lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi website:http:forlap.dikti.go.id

Untuk mencegah penggunaan ijazah palsu dan untuk memastikan keaslian/keabsahan ijazah yang akan digunakan dalam data kepegawaian PNS, maka masing-masing Instansi dapat menggunakan data kelulusan dari Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi sesuai dengan alamat website diatas.(dr)

17 Februari 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD