BKD PROV.SUMBAR - Aturan pakaian dinas terbaru bagi PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah telah terbit dengan ditetapkannya Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas Kuning Khaki. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.
Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak mematuhi mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.(dr)
05 Februari 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD