Badan Kepegawaian Daerah

BKD PROV.SUMBAR, Badan Kepegawaian Daerah telah mengembangkan sistem informasi layanan kepegawaian secara online sejak tahun 2014. Pengembangan SImpeg dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan dari PNS akan layanan yang cepat dan mudah. Saat ini jenis layanan kepegawaian yang dapat dilaksanakan melalui sistem ini adalah pengajuan cuti, pengajuan Kartu Istri/Kartu Suami, pengajuan Kartu Suami, Pengajuan Pindah dan Kenaikan Pangkat.

Beberapa langkah telah disiapkan untuk menerapkan layanan kepegawaian online, mulai dari persiapan teknis sistem dan perangkat pendukungnya sampai dengan bimbingan teknis simpeg pada tahun 2015 yang lalu. Pejabat pengelola kepegawaian SKPD perlu melakukan persiapan penggunaan Simpeg  yaitu; seting Nama dan alamat SKPD, menyerahkan Username dan password masing-masing PNS  memberikan pelatihan singkat tentang penggunaan Simpeg.

PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah dapat menggunakan Simpeg untuk mengusulkan layanan kepegawaiaannya. Kedepan penggunaan simpeg untuk layanan kepegawaian online akan diatur oleh suatu Peraturan Gubernur sehingga memiliki payung hukum yang jelas. 

Jika terdapat pertanyaan seputar permasalahan simpeg dapat ditanyakan langsung ke Sub Bidang Informasi Kepegawaian melalui pengelola kepegawaian masing-masing SKPD. Diharapkan demi kelancaran penggunaan Simpeg, Pengelola kepegawaian dapat mencetak buku petunjuk penggunaan simpeg dalam link dibawah ini.(dr)

 

 

05 Februari 2016 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD