SURABAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan bahwa moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih akan berlangsung hingga selesainya periode pertama Pemerintahan Presiden Joko Widodo Jusuf Kalla, tahun 2019.
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan hal tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pentaan atau restrukturisasi pegawai pemerintah. "Moratorium masih dilanjutkan, dan kemungkinan di era pemerintah Presiden Jokowi, akan berlangsung panjang, kemungkinan sampai 2019," ujar Yuddy menjawab wartawan dalam Konferensi Pers Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-44 Korpri Tahun 2015, di Surabaya (29/11).
Namun demikian, Yuddy mengatakan bahwa pemerintah bisa tetap melakukan proses rekrutmen pegawai ASN dengan skala yang terbatas. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana ada perekrutan sebesar-besarnya yang dilakukan oleh instansi pemerintah. "Hanya dikecualikan kepada para guru, yang bekerja di lingkungan kesehatan, dan aparat penegak hukum, itu pun disesuaikan dengan desian formasi yang dibutuhkan," paparnya.
Menteri Yuddy mengatakan bahwa moratorium bukan menutup kemungkinan setiap instansi pemerintah untuk tidak sama sekali melakukan rekrutmen.
Hingga saat ini, per Desember 2015, tercatat jumlah PNS mencapai 4.517 ribu lebih yang belum termasuk prajurit TNI dan Polri. Sementara total pegawai pemerintah yang berstatus resmi anggota TNI dan Polri tercatat mencapai 1,77-1,9% dari 253 juta penduduk Indonesia.
"Kita ingin memiliki desain pegawai yang proporsional. Akan lebih efektif, selectif, dan profesional dalam melakukan perekrutan dengan memperhatikan Batas Usia Pensiun, jumlah pegawai, jumlah anggaran, beban tugas, analisis beban kerja, dan analisis jabatan," katanya.
Menteri Yuddy juga mengatakan bahwa kedepannya, porsi pegawai pemerintah harus diisi paling tidak 50% berstatus sarjana, 10% strata 2, dan 3 sampai 5% strata 3. "Dengan demikian kita memiliki postur ASN yang kompetitif, karena kuncinya SDM yang berkualitas," tutup Yuddy. (HUMAS MENPANRB)
30 November 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD